Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, salah satu fungsi utama keimigrasian adalah memberikan pelayanan kepada Warga Negara Indonesia, mencakup penerbitan paspor baru maupun penggantian paspor yang sudah ada. Dalam menjalankan tugas ini, seluruh proses pengajuan paspor wajib melalui tahapan wawancara mendalam. Langkah ini bertujuan memverifikasi kebenaran identitas pemohon, memastikan keabsahan dokumen yang dilampirkan, serta memahami maksud dan tujuan perjalanan—sehingga potensi risiko seseorang menjadi korban perdagangan orang dapat dideteksi dan dicegah sejak awal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen maupun keterangan yang disampaikan saat wawancara, petugas berwenang menolak permohonan paspor apabila ditemukan hal-hal berikut: pemohon memberikan keterangan yang tidak benar; dokumen yang diserahkan tidak lengkap atau tidak sah; terindikasi berniat bekerja ke luar negeri secara non-prosedural atau ilegal; terdapat data biometrik yang tercatat ganda; maupun nama pemohon masuk dalam daftar orang yang dilarang bepergian ke luar negeri.
Sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu telah menolak sebanyak 496 permohonan penerbitan paspor. Sebanyak 145 penolakan dikarenakan pemohon terindikasi berniat bekerja ke luar negeri tanpa mengikuti prosedur resmi. Sementara itu, 351 permohonan lainnya ditolak karena ditemukan adanya pengajuan ganda—di mana pemohon sebenarnya sudah memiliki paspor namun mengajukan yang baru—serta ketidaksesuaian data yang tertera pada dokumen pendukung.
Kebijakan dan tindakan ini merupakan wujud nyata upaya berkelanjutan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu dalam menjaga keamanan perbatasan sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan lintas negara, khususnya Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(T.Hendri.H.Sihombing)
sumber humas imgrasi Gatot Subroto


Komentar