Di Duga Melakukan Pencurian, Doli Di Tangkap Polsek Padang Hilir T. Tinggi & Entok Melarikan Diri

Tebingtinggi, bidikkasusnews.com - Unit Reserse Kriminal ( Reskrim ) Polsek Padang Hilir yang di pimpin IPDA T. Samosir berhasil menangkap satu dari dua orang pelaku pencurian di rumah salah seorang warga bernama Dohara Marlan Sihaloho, SP pada hari Minggu (03/01) sekira pukul 22.00 Wib.

Di ketahui identitas nama Pelaku pencurian yang berhasil di tangkap bernama Dolly Cipta Permana Siregar alias Doli (33) warga Jalan Meranti Lk.V Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Pelaku berhasil di tangkap di Desa Paya Pasir Kec.Tebing Syahbandar Kab. Sergai bersama barang bukti dari hasil kejahatan nya berupa unit televisi merk LG 32 inch warna hitam, 1 buah tang,1 buah parang dan 1 buah obeng.

" Benar ! Unit Reskrim Polsek Padang Hilir telah berhasil menangkap satu dari dua orang pelaku yang telah melakukan pencurian pada hari Sabtu (26/12) yang lalu di rumah salah seorang warga Jalan Meranti  Kel. Bagelen Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi " Kata Kapolsek Padang Hilir AKP Pahotan Manurung yang di sampaikan Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan kepada wartawan (04/01).

Di jelaskan " penangkapan terjadi setelah pemilik rumah atau Korban datang ke hadapan petugas guna melaporkan bahwasanya telah kehilangan barang berupa 1 (satu) unit Televisi merk LG 32 inchi warna hitam, 1 (satu) unit laptop merk lennovo warna hitam, 1 (satu) buah sepeda merk Federa warna putih dan 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 12 Kg yang di duga telah di curi dari dalam rumah ".

" Dan di hadapan petugas Korban melaporkan akibat dari kejahatan tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.200.000 " Ujar nya.

" Mendapat laporan dari korban, selanjut nya  Unit Reskrim Polsek Padang Hilir melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan petugas berhasil menemukan nama pelaku yang di duga melakukan pencurian dan melakukan penangkapan ".

" Dan di hadapan petugas pelaku yang tertangkap mengaku melakukan tindakan kejahatan bersama salah seorang teman nya bernama Entok yang saat ini sedang di lakukan pengejaran oleh petugas, ".

" Selanjutnya pelaku juga mengaku di hadapan petugas bahwasanya melakukan kejahatan nya bersama teman nya tersebut masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak pintu samping dengan menggunakan alat parang, obeng dan tang yang di bawa nya setelah diketahui mereka pemilik rumah atau korban pada saat itu tidak berada di rumah " Ungkap nya.

" Pelaku saat ini sudah di tahan di Mapolsek Padang Hilir, dan pelaku bisa di kenakan Pasal 363 ayat 3 Kuhpidana " Tutup Kasubbag.

(Hari Indra Jaya S, SE)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami