Sunggal, bidikkasusnews.com - Informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Sunggal,langsung kompol Yasir Kapolsek Sunggal memimpin penangkapan 3 orang di duga pengedar narkoba.(20/01).
Kapolsek Sunggal,Kompol Yasir didampingi Tim Kanit Reskrim yang di pimpin AKP Budiman Simanjuntak berhasil melakukan penggerebekan di dalam rumah dan berhasil mengamankan 3 pelaku dua pria satu wanita,12 paket di duga jenis narkotika jenis sabu,3 unit hp,1 buah gunting,1 buah jarum dan 1 buku catatan penjualan narkotika.
Ketiga pelaku selama ini telah meresahkan masyarakat dan diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial TAP(39), warga ladang baru desa Purwodadi,HKH(46) dan wanita berinisial DN( 40) yang keduanya adalah warga kompleks And Hamid Nst desa lalang.
Dalam jumpa pers Kanit Reskrim AKP. Budiman Simanjuntak mengatakan ketiga pelaku telah ditahan dan di persangkaan melanggar pasal 114(1) Jo pasal 112(1)subsider,pasal 132UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun.
Di tambahkan nya pemilik rumah masih buron dan sedang dalam pengejaran.
(Togi Sihombing)
Komentar