Medan, Bidikkasusnews.com - Di duga PT Unibis Perusahan yang bergerak di bidang Pembuatan Roti Bisquit.dengan tanpa aturan yang jelas, akan memberikan uang sebesar 31 Juta untuk pengunduran diri Pekerjanya yang sudah bekerja selama 25 Tahun.
Hal ini disampaikan salah seorang Pekerja wanita dari PT Unibis yang beralamat di jalan Yos Sudarso KM 7.3 Kecamatan Medan Deli . Samiah (47) ibu rumah tangga yang telah bekerja selama 25 Tahun dan bersuamikan juliono yang keseharian bekerja sebagai tukang bangunan.
Sudah sangat sangat bosan dan lelah menghadapi permasalahan ini bang , di suruh kesana dan kesini habis ongkos dan tenaga, hasil tidak ada.
Sebagai ibu rumah tangga yang menghidupkan anak anak amat lah sakit kalau ini terus berlanjut ,hampir lima bulan seperti ini terus tanpa bisa bekerja ucap keluh Samiah.
Dan ibu Salmiah meminta dengan tangan di bawa kepada Bapak Walikota dan Wakil Walikota Medan dan Bapak Ketua DPRD Kota Medan dan Anggota serta Kepala Dinas Ketenaga kerjaan Kota Medan untuk bisa menyelesaikan masalah seperti Saya ini ucap Ibu Samiah.
konfirmasi awak Media dengan Anggota DPRD Kota Medan, tentang Tenaga Pekerja yang sudah bekerja selama 25 tahun , di beri 31 Juta sebagai uang Pemutus Hubungan kerja ,di jawab "Sudah tidak Pantas"
Dan di suruh untuk melaporkan ke PHI Dinas Tenaga kerja kota Medan .Ucap H T Bahrumsyah.
Sementara tanggal 25/November/ 2020 Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Medan dengan No 567/2459 Hal Anjuran setelah di laksanakan tidak ada tercapai kesepakatan dan sesuai ketentuan pasal 13 ayat 2 tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
(SURYONO)
Komentar