Miliki SHM dan Surat BPN masih juga tidak berlaku dan tanah mau dieksekusi,ada apa?

 


Medan, Bidikkasusnews.com - Ratusan Warga Jalan.Jala IX, Lingkungan IX, Kelurahan Paya Pasir, Medan Marelan, Kota Medan  ( Sumut) menggelar aksi Minggu ( 24/01/2021) siang, para warga itu  menolak dieksekusi yang akan dilaksanakan pihak Pengadilan Negeri Medan.

Sebanyak ratusan warga yang rumahnya terancam tereksekusi membentangkan poster karton bertuliskan tuntutan warga. Bahkan warga membawa semua sertifikat hak atas tanah yang mereka miliki.

” Kenapa tanah dan rumah kami mau dieksekusi,..? padahal kami sudah memiliki sertifikat hak atas tanah (SHM) kami. Gara-gara teror ancaman eksekusi sudah ada warga yang jatuh sakit serta resah dan gelisah,” ungkap Sahrul Chaniago selaku perwakilan warga yang menolak keras dilangsungkannya eksekusi PN Medan.

Disebutkan " Sahrul, sampai titik darah terakhir tanah rumah kami tetap kami pertahankan,” ucapnya  saat berorasi.

Keterangan yang himpun awak media ini, diketahui sebelumnya lahan warga disebut namanya Kaplingan Coklatan, yang telah mempunyai surat Keterangan Camat yang di keluarkan dari Camat Medan Marelan dan bahkan sudah mempunyai Surat yang lebih tinggi lagi menjadi Surat Setifikat dari BPN.

Warga saat ini merasa aneh, heran dan  bingung, pasalnya, ada surat dari Pengadilan Negeri kelas I – A khusus Medan yang menyatakan Bantuan PAM Pelaksanaan Eksekusi , Pengosongan lahan Ountruiming Dalam Perkara No 34/Eks /2016 /150 /Pdt /G/PN Medan Yang ditujukan ke Polres Pelabuhan Belawan tanggal 13/1/2021.

Dari sebidang tanah seluas +|_ 8081 M2 , yang terletak di Lingkungan IX dan Lingkungann II Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan,  sementara dalam (1) satu surat tanah tersebut total jumlahnya 14,194 M2.

Yang mana dari sejumlah 14,194 M2 tanah tersebut , telah di Jual dengan cara Kaplingan sekitar 6000 M2 kepada Warga Masyarakat dengan surat pertamanya Surat SK Camat dan di tingkatkan lagi oleh para pemilik tanah dengan Surat Sertifikat yang di keluarkan oleh BPN.

Yang lebih heran lagi, sebelumnya sebagian dari pemilik tanah yang diatas +/- 6000 M2 telah membuat memori Banding ke Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Medan Khusus melalui Kantor Hukum Binsar Siringo ringo SH.& Rekan dengan surat kuasa khusus tanggal 04 -oktober 2019 . dari sebagai Para Pelawan , sekarang menjadi Para Pembanding.

Yang di berikan oleh Jannus Williem Purba SH kepada Panitera Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus Eddi Sangapta Sinuhaji SH. MH.

Warga Masyarakat yang berada di tanah tersebut meminta kepada yang terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Jokowi Tolong kami Pak Presiden tanah ini kami beli Pak , bukan di kasih dan kami beli dengan suratnya SK Camat mulai tahun 2011-2014, sekarang sudah kami tingkatkan lagi menjadi Surat Sertifikat BPN pada tahun 2018 tanpa ada masalah , ucap ibu Warda dan Dewi dengan Nada kesal dan geram .

Keadilan harus di tegakkan agar rakyat tidak sengsara , beli tanah dengan suratny SK Camat Medan Marelan dan sudah di tingkatkan menjadi Surat Sertifikat dari BPN Kota Medan tidak ada masalah di BPN, kok masih ada orang yang mengganggu Tanah kami.

Dan kami warga merasa tidak nyaman dengan adanya surat dari Pengadilan Negeri kelas I Medan yang meminta Bantuan Pam Eksekusi Pengosongan Lahan kepada Polres Pelabuhan Belawan diatas tanah +/- 8081 M2 sementara didalam satu surat  tanah tersebut tanah dengan total jumlahnya 14194 M2 , Sambung Sahrul Caniago.


(SURYONO)

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami