Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tebing Tinggi Ringkus Tiga Pengedar Narkoba


Tebingtinggi, bidikkasusnews.com - Operasi antik Toba terus di lakukan Polres Tebing Tinggi, Kali ini melalui Unit Reskrim Polres Tebing Tinggi yang pura pura menjadi pembeli Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis Ekstasi dan menangkap 3 pelaku pengedar nya, Sabtu (30/01/2020).

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso, S.Ik di dampingi Kasat Narkoba AKP Muhammad Yunus Tarigan, SH mengatakan dan membenar kan penangkapan terhadap ke 3 pelaku pengedar Ekstasi, dan ke 3 pelaku di tangkap di tempat berbeda.

" Tersangka pertama bernama Masrib Sitorus Alias Masrib ( 27 ) Warga Dusun Sei Kering Desa Juhar Kecamatan Bandar Kalifah Serdang Bedagai, di tangkap petugas di Losmen Sri Kandi Kamar no. 3, Jalan Jln. Mayjen Sutoyo Kel. Rambung kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi, pada hari Jumat (29/01) sekira pukul 23.30 Wib. " Ucap nya.

" Sedang kan tersangka ke 2 yang bernama  Edy Syahputra (44) Warga Jalan Pendidikan Lk I Kel. Indra Pura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara dan tersangka ke 3 Abdul Rahim Alias Akim (48) warga Dusun Sei Kering Ds Juhar Kec. Bandar Kalifah Kab. Sergai di tangkap sekira pukul 00.30 Wib pada hari Sabtu (30/01) di Simpang Mayat dekat PKS desa binjai Kec. Tebing Syahbandar Kab. Sedang Bedagai " Tambah Kapolres.

Selanjutnya, Ungkap Kapolres " Penangkapan berawal dari petugas yang pura pura membeli dengan cara melakukan Under cover Buy atau pembelian terselubung kepada tersangka pertama yang pada saat itu, tersangka datang ke TKP dengan membawa barang bukti " Kata Kapolres.

" Tiba di TKP, petugas pun langsung meringkus tersangka pertama tersebut dan mengamankan barang bukti 1 butir pil yang kondisi nya dalam keadaan pecah dan menjadi bubuk " 

" Kepada tersangka, petugas menginterogasi tersangka pertama dan di akui nya bahwa barang di dapat nya dari tersangka kedua, mendengar jawaban dari tersangka, kemudian Petugas melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran ke TKP kedua " Imbuh Kapolres.

" Sampai di lokasi akhir nya polisi berhasil mengamankan 2 orang tersangka yakni tersangka kedua dan ke tiga dan di TKP dan dari tangan tersangka kedua dan ke tiga, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 Pil ekstasi berwarna Pink ".

Tidak sampai di situ saja, petugas pun melakukan pengembangan di rumah tersangka ke dua, tepat nya di TKP ke 3 yaitu di daerah Indra Pura.

" Di TKP ke tiga tepat nya di rumah tersangka ke dua di Jalan Pendidikan Lk I Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batubara, petugas sekali lagi berhasil menemukan barang bukti Sabu yang siap edar " Ungkap nya.

" Dari ke tiga tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 butir pil extasi, 1 unit HP samsung lipat,1 Unit HP Android merk Oppo, 3 Unit HP merk Nokia, 16 Paket Sabu siap edar dengan berat total 3,45 Gram,  1 buah Timbangan Elektrik, 1 buah Bong  ( alat hisap sabu ) ".

Dan ke tiga tersangka sudah di amankan di Mapolres Tebing Tinggi bersama barang bukti nya " Tutup.

(Hari Indra Jaya S, SE)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami