PEMKO TEBING TINGGI UCAPKAN TERIMA KASIH KEPADA PARA TOKOH DAN MASYARAKAT TERKAIT DUKUNGAN DAN MASUKAN TENTANG UINSU DI TEBING TINGGI

Tebingtinggi, bidikkasusnews.com - Proses rencana pembangunan UINSU antara Pemko Tebingtinggi dan Kemenag melalui UINSU sudah sampai pada tahap proses menunggu rekomendasi persetujuan  DPRD Kota Tebingtinggi. Dukungan, semangat dan masukan mengalir sembari menunggu tahap  akhir persetujuan DPRD Kota Tebingtinggi. 

"Terkait hal tindak lanjut UINSU di Tebingtinggi, Pemko Tebingtinggi sampaikan terima kasih kepada segala dukungan baik dari tokoh masyarakat, pendidikan, politik begitu juga atas segala masukan-masukan yang disampaikan" Ucap Jubir Pemko Tebingtinggi yakniKadis Kominfo Kota Tebingtinggi Dedi P. Siagian S.STP, M.Si kepada awak media, Sabtu (30/1) di Kantor Diskominfo Tebingtinggi. 

Mengenai tahapan hibah, Jubir Pemko Tebingtinggi menambahkan bahwa proses hibah barang milik daerah atau aset terkait hal ini selain melihat kemanfaatannya, proses ini juga sudah mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku diantaranya adalah Undang - Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Derah dengan perubahannya dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Barang Milik Derah.  "Proses dan tahapan harus mengadopsi regulasi yang ada meskipun bukan kepada komersil tapi sesama instasi Pemerintah, regulasi harus kita taati" Ucapnya. 

Jubir Pemko Tebingtinggi menegaskan bahwa Sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016 tertulis bahwa Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, Dalam hal ini Walikota memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan pengelolaan pengelolaan barang milik daerahnya, karena pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah. 

"Terkait hibah ini tentunya diawali dengan adanya usulan pemohon dan termohon, persiapan, pembentukan tim, perencanaan, pencatatan hingga perhitungan dan penilaian aset hibahnya. Setelah itu baru diketahui apakah aset tersebut memerlukan persetujuan DPRD atau tidak. Karena berdasarkan Permendagri tersebut nilai lebih dari 5 milyar harus persetujuan Kepala Daerah dan DPRD dan  jika dibawah 5 milyar maka persetujuan Kepala Daerah saja dalam hal ini Walikota", demikian penjelasan Jubir Pemko Tebingtinggi Dedi P. Siagian, S.STP, M.Si.

"Kebijakan ini untuk mendukung Pemerintah terlebih Pemko Tebingtinggi untuk mewujudkan Visi Misi Kota Tebingtinggi meningkatkan kualitas pendidikan membangun kota jasa terlebih sektor pendidikan serta impactnya disektor perekonomian, sekali lagi Pemko Tebingtinggi ucapkan terima kasih kepada seluruh unsur yang telah mendukung demi pembangunan di Kota kita" Tutupnya.

(Ariansyah Lubis)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami