Polsek Tigo Nagari dan Posranmil 04/Bonjol Tertibkan Malam Tahun Baru


Pasaman, Bidikkasusnews.com - Guna melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat menutup tempat-tempat objek wisata mulai dari tanggal 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.

Berdasarkan hasil rapat Persiapan Pengamanan Tahun Baru 2021 antara Kepolisian Daerah Sumbar dengan Pemprov Sumbar, untuk tindak lanjut Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno sudah mengeluarkan Surat Edaran nomor 06/ED/GSB-2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Untuk Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Libur Tahun Baru 2021, hal ini Pihak Pemkab Pasaman juga telah melanjutkannya.

Irwan Prayitno Gubernur sumatera Barat mengatakan kepada bahwa beliau telah menghimbau Bupati dan Wali Kota se sumbar tentang hal tersebut.

“Untuk itu, kita mengimbau kepada Bupati dan Walikota se Sumbar untuk mengambil langkah-langkah melindungi masyarakat dengan menutup objek wisata di daerahnya,” kata Gubernur Sumbar, Padang, Selasa (30/12/2020) seperti di langsir media ini sebelumnya.


Maka berdasarkan humbauan Gubernur Sumbar dan Bupati Pasaman Selain menutup objek wisata, Gubernur dan seluruh Bupati/Wali Kota mengimbau semua pelayanan jasa rumah makan, restoran dan cafe tidak melayani untuk makan di tempat, hanya untuk membawa makanan pulang (take away).

Hal ini tidak terkecuali di Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman, tampak Pihak TNI/Polri Sektor Tigo Nagari melakukan penerapan edaran yang telah dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah, Kepolisian dan Penegak Hukum di wilayah masing-masing.

Dalam Pantauan Bidik Kasus dilapangan Tampak IPTU Budi Setiawan Kapolsek Tigo Nagari beserta anggotanya, dan Pelda Zamril Komandan Posranmil 04/Bonjol tengah menertibkan cafe dan tempat hiburan malan nakanl di wilayah hukum Polsek Tigo Nagari kabupaten Pasaman pada malam penyambutan Tahun baru 2021.

Kegiatan di mulai dengan apel pembukaaan pada jam 20.00 WIB di Mako Polsek setempat, yang mana Apel tersebut di pimpin oleh IPTU Budi Setiawan.

Dalam apel Gabungan Pihak Polsek dan Danposranmil 04/Bonjol tersebut, Budi Setiawan menyampaikan bahwa pihaknya akan melaksanakan edaran yang telah di terbitkan oleh Gubernur Sumbar dan Bupati Pasaman.

"kita usahakan untuk melakukan penertiban dengan cara yang baik, sopan, dan berwibawa", kata Budi.

Hal itu tidak tertutup kemungkinan ada tempat-tampat hiburan dan cafe yang tidak menerima jika di bubarkan, menanggapi hal tersebut Budi Setiawan dengan tegas mengatakan jika ada yang membandel pihaknya akan menindak secara hukum, 

"kami tidak segan-segan untuk menindak secara tegas, tapi mudah-mudahan masyarakat kita legowo dalam memahami Tugas kami sebagai Pelaksana Negara" tambah Budi Setiawan penuh harap.

Pada saat apel Usai pihaknya yang di dampingi hanya Pihak TNI langsung turun kelapangan untuk menghimbau dan mengajak masyarakat tetap di rumah,

Budi Setiawan meminta masyarakat tetap berada di rumah selama masa libur tahun baru, guna menghindari lonjakan kasus Covid-19 tidak terjadi.

“Kami mengimbau agar mayarakat Tigo Nagari tetap memprioritaskan berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak,” ucapnya.

Menurut Kapolsek Budi Setiawan mengatakan sejak dikeluarkannya SE Gubernur Sumbar dan disusul SE Bupati Pasaman itu sudah banyak titik yang dianggap rawan penyebaran Virus Covid -19 di tutup.

"hal itu kebijakan Pemprov dan Pemda tersebut kami laksanakan dengan sebaik-baiknya karena sebagai mana kita tahu bersama prioritas untuk mengedepankan protokol kesehatan demi kepentingan dan kesehatan bersama" tambah Budi Setiawan.

(Ayang Pardede)

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami