UNDANG-UNDANG TENTANG TENAGA KESEHATAN TERHADAP PENANGANAN CORONAVIRUS DISEASE ( COVID-19 )



Penulis : Delli Yanti

Nias Barat, bidikkasusnews.com - Saat ini, Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19 ) telah dinyatakan oleh WHO sebagai pandemik dan Indonesia telah menyatakan Covid-19 ini sebagai bencana non-alam berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sehingga tidak terjadi peningkatan kasus. Maka dari itu tenaga kesehatan merupakan profesi yng berada di garda depan dan bertempur langsung dengan Covid-19. Dalam kondisi seperti ini tenaga kesehatan harus mengabdikan dirinya untuk melayani kesehatan masyarakat dan bahkan mengorbankan nyawanya  demi melindungi masyarakat dari penyebaran pandemi Covid-19, profesi tenaga kesehatan adalah sebuah profesi yang mulia dan pada profesi tersebut semakin terjawab di tengah krisis pandemi Covid-19 ini.

Kejadian pandemik Covid-19 ini membutuhkan peran serta dari semua pihak untuk turut berkontribusi dalam penanganannya. Upaya penanganan Covid-19 ini merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah Kabupaten/ Kota, swasta dan seluruh elemen masyarakat di wilayah Negara Republik Indonesia. Namun demikia, keberadaan tenaga kesehatan menjadi faktor penting dan menentukan keberhasilan upaya tersebut. Peran dan kerja nyata tenaga kesehatan dari berbagai jenis profesi sebagai garda terdepan dalam upaya penanganan Covid-19 sangat dibutuhkan untuk mempercepat penanganan pademik ini. 

Covid-19 merupakan penyakit yang diindentifikasikan penyebabnya adalah virus corona yang menyerang saluran pernapasan. Penyakit ini pertama kali dideteksi kemunculannya di Wuhan Tiongkok. Sebagaimana diketahui bahwa SARS-Cov-2 bukanlah jenis virus baru. Akan tetapi dalam penjelasan ilmiah suatu virus mampu bermutasi membentuk susunan genetik yang baru, singkatnya virus tersebut tetap satu jenis yang sama dan hanya berganti seragam. Alasan pemberian nama SARS-Cov-2 karena virus corona memiliki hubungan erat secara genetik dengan virus penyebab SARS dan MERS. 

Dari sini seharusnya kesadaran kita terbentuk, bahwa virus sebagai makhluk yang tak terlihat selalu bermutasi dan menginfeksikan makhluk hidup. Penyebarannya pun bukan hanya anatara satu jenis makhluk hidup seperti hewan atau manusia ke manusia tetapi lebih dari itu penyebarannya berlangsung dari hewan ke manusia. Tentunya kita perlu mengambil langkah yang antisipasi agar dapat meminimalisir penyebaran penyakit yang berasal dari hewan (zoonosis) tanpa harus menjauhi dan memusnahkan hewan dari muka bumi. 

Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan keterampilan melalu pendidikan di bidang kesehatan yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Tenaga kesehatan diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomro 39 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang merupakan pelaksanaan dari ketentuan pasal 21 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Saat ini, tenaga kesehatan menjadi garda terdepan dlam penanganan pasien positif infeksi virus corona atau Covid-19. Di sini, tenaga kesehatan sangat rentan terhadap jumlah atau dosis viru yang masuk ke dalam tubuh ketika mereka berhadapan dengan pasien positif. Maka dari itu tenaga kesehatan penting untuk menggunakan alat perlindungan diri (APD) lengkap apabila berhadapan dengan pasien yang terkait Covid-19, khususnya mereka yang berada dalam ruang isolasi. 

Dan pada saat ini ada penetapan kebijakan kewenangan lockdown berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan merupakan wewenang absolut pemerintah pusat. Dalam pasal 1 dinyatakan bahwa “ Kekarantinaan kesehatan dilakukan untuk mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat”. 

Berdasarkan dari kewenangan lockdown Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan ini juga bisa berkontribusi atau membantu meringankan tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan pada masa pandemi Covid-19.

Artikel Terkait

Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami