GU Dinkes Labura Rp517,7 Juta Disebut Masuk RKUD, LHP BPK Masih Catat Dalam Proses Tindak Lanjut

LABUHANBATU UTARA, bidikkasusnews.com - Tindak lanjut atas permasalahan pertanggungjawaban belanja Ganti Uang (GU) perjalanan dinas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara senilai Rp517.784.903 menjadi perhatian setelah terdapat perbedaan antara keterangan mengenai pengembalian dana ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dengan status tindak lanjut yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2025. Rabu, (16/9/2026).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Syofyan Yusma, sebelumnya memberikan klarifikasi bahwa seluruh nilai tersebut telah dikembalikan dan diterima di RKUD Kabupaten Labuhanbatu Utara.

“Berdasarkan data penerimaan dan pencatatan pada BKAD, seluruh nilai sebesar Rp517.784.903 telah dikembalikan dan diterima pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Labuhanbatu Utara pada tanggal 16 Mei 2025,” ujar Syofyan.

Menurut keterangan tersebut, dengan telah diterimanya seluruh dana di RKUD, tidak terdapat lagi sisa kewajiban pengembalian atas nilai Rp 517.784.903.

Namun, Media Bidik Kasus kemudian mencermati LHP BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 yang diterbitkan pada 26 Mei 2026. Pada bagian Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Keuangan Sebelumnya, permasalahan tersebut masih tercantum dalam status proses tindak lanjut.

Adapun uraian permasalahan dalam dokumen tersebut berbunyi:

“Adapun permasalahan yang masih dalan proses tindak lanjut antara lain adalah : 1. Pertanggungjawaban belanja Ganti Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.”

Perbedaan tersebut perlu dilihat dalam konteks administrasi tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan.

Keterangan BKAD mengenai dana sebesar Rp 517.784.903 yang telah diterima RKUD merupakan informasi terkait penerimaan dan pencatatan keuangan daerah. Sementara itu, status penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan BPK merupakan bagian dari proses pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

Dengan demikian, adanya pencatatan penerimaan dana di RKUD tidak serta-merta menjelaskan apakah seluruh rekomendasi BPK atas permasalahan tersebut telah diverifikasi dan dinyatakan selesai dalam mekanisme pemantauan tindak lanjut.

Atas hal tersebut, Media Bidik Kasus kembali meminta penjelasan kepada BKAD mengenai dokumen administrasi yang menjadi dasar pencatatan pengembalian, termasuk tanggal penerimaan, jumlah dana yang dikembalikan, serta dokumen atau bukti penerimaan yang dapat memperjelas status pengembalian tersebut.

Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai hubungan antara pengembalian dana ke RKUD dengan status tindak lanjut rekomendasi BPK yang masih tercantum dalam LHP.

Sementara itu, pihak yang berkaitan dengan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, yakni Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), hingga berita ini diturunkan belum memberikan penjelasan mengenai status tindak lanjut tersebut.

Konfirmasi telah disampaikan Media Bidik Kasus kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara, Indra Paria, melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan atas konfirmasi tersebut.

Konfirmasi serupa juga disampaikan kepada Sekretaris Inspektorat selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu pada Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk memperoleh penjelasan mengenai informasi dan dokumen terkait status tindak lanjut rekomendasi BPK.

Hingga berita ini diturunkan, Media Bidik Kasus masih menunggu penjelasan dari Inspektorat mengenai apakah pengembalian Rp517.784.903 yang disebut telah diterima RKUD pada 16 Mei 2025 telah diverifikasi dalam mekanisme tindak lanjut rekomendasi BPK.

Selain itu, perlu dijelaskan apakah masih terdapat tahapan administrasi, verifikasi, atau kewajiban lain yang menyebabkan permasalahan tersebut masih tercatat dalam status proses tindak lanjut pada LHP BPK Tahun Anggaran 2025.

Kejelasan tersebut diperlukan agar informasi mengenai pengembalian dana dan status penyelesaian rekomendasi BPK dapat dipahami secara utuh berdasarkan kewenangan masing-masing pihak dan dokumen administrasi yang menjadi dasar pencatatannya.

(Ricki Chaniago)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya





VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami