Jakarta, bidikkasusnews.com - Badan Gizi Nasional ( BGN ) membolehkan menolak makanan yang dikirim Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) apabila tidak memenuhi ketentuan keamanan pangan.
Hal ini dilakukan untuk mempertegas standar keamanan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sudaryono selaku kepala BGN juga mengajak kepala sekolah dan guru untuk teliti dalam memeriksa label waktu pada setiap wadah makanan atau ompreng, sebelum makanan MBG dibagikan kepada siswa.
Karena pencantuman waktu produksi Sudaryono menyebutkan sangatlah penting untuk memastikan makanan masih berada dalam batas aman konsumsi.
" Manakala makan itu diterima oleh sekolah tidak ada labelnya di setiap omprengnya, itu saya minta untuk tidak dibagikan " Ucap Sudaryono dalam video yang di bagikan BGN (16/09/2026).
Dia juga menegaskan jika dapur MBG tidak mencantumkan label waktu harus pada semua ompreng, dan tidak boleh satu ompreng saja.
" Jika di setiap ompreng tidak ada diberikan label atau hanya satu, atau sepuluh ompreng saja, maka tolak, gak mau " Ujarnya.
" Jadi pihak sekolah harus minta dapurnya memberikan label di setiap ompreng " Tambang nya.
Dalam label pencantuman Kepala BGN juga menyebutkan jika waktu secara spesifik, bukan sekadar keterangan umum mengenai batas konsumsi.
“ Labelnya itu harusnya bertulis jam. Jam 10 kah, jam 11 kah, jam 12 kah gitu Jika ditemukan ketidaksesuaian, sekolah diminta terlebih dahulu menegur pihak SPPG. Namun dan apabila tidak ada perbaikan, sekolah dipersilakan menolak makanan tersebut " Ungkapnya.
Dia juga menjelaskan makanan MBG harus disajikan dalam kondisi segar dan tidak menggunakan bahan pengawet.
Karena itu, aspek waktu mulai dari proses produksi, pengiriman, penerimaan di sekolah hingga dikonsumsi siswa harus diperhatikan.
Selain persoalan label, Sudaryono juga menerangkan jika pihak sekolah juga diminta aktif melaporkan apabila menemukan masalah pada menu maupun kualitas makanan Dan keluhan itu dapat disampaikan kepada SPPG dan diteruskan kepada BGN.
BGN sendiri akan akan menutup dapur yang terbukti tidak memenuhi standar keamanan pangan karena menurut Sudaryono status atau kepemilikan dapur tidak akan menjadi pertimbangan dalam penindakan.
" Manakala ada dapur, milik siapapun saya tidak peduli, manakala dia tidak sesuai dengan standar yang kita buat, saya pastikan dapur itu ditutup " tegasnya.
Untuk mempercepat penanganan pengaduan, Sudaryono juga meminta agar BGN dapat terhubung langsung dengan kepala sekolah di seluruh Indonesia.
" Dengan demikian, persoalan yang muncul di lapangan dapat segera diterima dan ditindaklanjuti " Tegasnya.
( INDRA SARAGIH)


Komentar