Unit Reskrim Polsek Rambutan T. Tinggi Tangkap 3 Pelaku Yang Di Duga Melakukan Pencurian

Tebingtinggi, bidikkasusnews.com - 3 orang pemuda yang di duga melakukan pencurian  3 Batang Besi Olo panjang 5 meter milik PT Waskita di Jalan Setia Budi Kel. Berohol kec. Bajenis, Kota Tebing tinggi berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Rambutan pada hari Sabtu (02/01) sekira Pukul 11.00 Wib, usai PT Waskita melalui Agung Pratama salah seorang karyawan yang bekerj di PT. Waskita melapor ke Polsek Rambutan.

Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Rambutan AKP H. Samosir S.Pd melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan di ruang kerja nya mengatakan kepada media ini (05/01), bahwasanya Unit Reskrim Polsek Rambutan telah menangkap 3 Orang Pelaku yang sudah melakukan pencurian di PT Waskita.

" Ke 3 orang pelaku yang di duga melakukan pencurian tersebut adalah Ariansyah Hsb (24), Primanto Alias Manto (20) Warga jl. Demokrasi Lk.V Kel. Brohol kec. Bajenis kota Tebing Tinggi dan Dipa Ramadhan alias Dipa (19) warga jl. Demokrat Lk V kel. brohol kec. bajenis kota Tebing tinggi " Ujar nya.

Di jelaskan Kapolsek melalui Kasubbag, pada hari Sabtu (02/01) Salah Seorang Karyawan PT Waskita yang bernama Agung Pratama datang membuat laporan Kepada Polsek Rambutan " Ujar nya.

Selanjutnya, di hadapan Petugas Pelapor mengatakan bahwasanya sekira Pukul 02.30 Wib di hari Sabtu (02/01) dia sedang melakukan patroli di sekitaran PT. Waskita, ketiaknitu juga melihat 3 orang pemuda sedang membawa 3 batang besi Olo PT Waskita yang panjang nya sekira 5 meter, " Ujar nya.

" Usai menerima laporan dari pelapor, Unit Reskrim Polsek Rambutan menuju TKP guna melakukan penyelidikan, dan penyelidikan pun berhasil berselang beberapa jam ke 3 orang Pelaku yang di duga melakukan pencurian tersebut berhasil di tangkap oleh petugas bersama barang bukti dari kejahatan mereka " Imbuh Kasubbag.

Saat ini ke 3 pelaku sudah di tahan di Mapolsek Rambutan guna di proses lebih lanjut, akibat dari kejadian tersebut pihak PT Waskita Bisa di rugikan sebesar Rp. 5.000.000,- , dan ke 3 pelaku dapat dikenakan Pasal pasal 363 ayat ( 1 )ke 4 dari Khupidana dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun. " Tutup Kasubbag.

( Hari Indra Jaya S, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami