Labusel, Bidikkasusnews.com - Tersangka MARULI HERIYANTO SITANGGANG als ANTO, Lk, (27 th) warga Kampung Kristen Lingk Kampung Pulo, Kel / Kec Kotapinang, Kab Labusel
Berhasil diamankan Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang Karna Perjudian tebak angka jenis TOGEL/KIM besreta BB yang turut diamankan berupa:
1 buah HP Nokia type 105 warna hitam
- 1 buah HP Vivo warna merah
- Uang kertas tukaran Rp. 50,000.
Yang terjadi Pada hari sabtu tanggal 09 Januari 2021 sekira pkl 15.30 Wib di Kampung Kristen Lingkungan Kampung Pulo, Kel /Kec Kotapinang, Kab Labusel.
Penangkapn itu berdasarkan, LP / 04 / Res.1.12 / I / 2021 / SPKT / SU / LBS / SEKTA KOTAPINANG Tanggal 09 Januari 2021 Pelapor an. IPTU GUNAWAN SINURAT, SH.MH
Hasil keterangan Kronologis kejadian Pada hari Sabtu tgl 09 Januari 2021 , pkl 15.30 Wib di sebuah warung di kampung kristen Kotapinang, unit Reskrim Polsekta Kota Pinang dipimpin oleh PANIT 1 IPTU GUNAWAN SINURAT,SH,MH telah berhasil menangkap tersangka MARULI HERIYANTO SITANGGANG als ANTO saat sedang menunggu pembeli nomor tebakan judi TOGEL / KIM.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka menjelaskan bahwa caranya menerima angka tebakan judi TOGEL / KIM yg dibeli pemasang kepada tersangka adalah melalui SMS dan kemudian angka tebakan judi tersebut dikirim ke situs Online T Market, dan dari tangan tersangka ditemukan 1 unit Handphone merk Nokia type 105 berisi angka tebakan di kotak masuk kemudian 1 unit Handphone mrk vivo warna merah serta uang hasil penjualan nomor judi TOGEL / KIM sebesar Rp.50,000.
Selanjutnya tersangka lalu diamankan ke Mapolsekta Kota Pinang beserta BB. (Eko s.rino)
Komentar