Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang Berhasil Melakukan Penangkapan Terhadap Tersangka Pelaku PERJUDIAN Jenis TOGEL / KIM

Labusel, Bidikkasusnews.com - Tersangka MARULI HERIYANTO SITANGGANG als ANTO, Lk, (27 th) warga Kampung Kristen Lingk Kampung Pulo, Kel / Kec Kotapinang, Kab Labusel

Berhasil diamankan Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang Karna Perjudian tebak angka jenis TOGEL/KIM besreta BB yang turut diamankan berupa:

1 buah HP Nokia type 105 warna hitam

- 1 buah HP Vivo warna merah

-  Uang kertas tukaran Rp. 50,000.

Yang terjadi Pada hari sabtu tanggal 09 Januari 2021 sekira pkl 15.30  Wib di Kampung Kristen Lingkungan Kampung Pulo, Kel /Kec Kotapinang, Kab Labusel.

Penangkapn itu berdasarkan, LP / 04 / Res.1.12 / I / 2021 / SPKT / SU / LBS / SEKTA KOTAPINANG Tanggal 09 Januari 2021 Pelapor an. IPTU  GUNAWAN SINURAT, SH.MH

Hasil keterangan Kronologis kejadian  Pada hari Sabtu tgl 09 Januari 2021 , pkl 15.30 Wib di sebuah warung di kampung kristen Kotapinang, unit Reskrim Polsekta Kota Pinang dipimpin oleh PANIT 1 IPTU GUNAWAN SINURAT,SH,MH telah berhasil menangkap tersangka MARULI HERIYANTO SITANGGANG als ANTO saat sedang menunggu pembeli nomor tebakan judi TOGEL / KIM.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka menjelaskan bahwa caranya menerima angka tebakan judi TOGEL / KIM yg dibeli pemasang kepada tersangka adalah melalui SMS dan kemudian angka tebakan judi tersebut dikirim ke situs Online T Market, dan dari tangan tersangka ditemukan 1 unit Handphone merk Nokia type 105 berisi angka tebakan di kotak masuk kemudian 1 unit Handphone mrk vivo warna merah serta uang hasil penjualan nomor judi TOGEL / KIM sebesar Rp.50,000.

Selanjutnya tersangka lalu diamankan ke Mapolsekta Kota Pinang beserta BB.  (Eko s.rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami