Bemarkas Digabion Belawan terkesan tak terjamah hukum, nelayan kecil resah pukat trawl terus beroperasi


Belawan, Bidikkasusnews.com - Meski sudah pernah didemo ke PSDKP Stadiun Belawan bahkan ada larangan keras beroperasinya Kapal Jaring Ikan Trawl (Pukat Harimau), namun nyatanya operasionalnya dilapangan justru melanggar zona penangkapan ikan yang telah ditentukan mengakibatkan anak ikan sampai ke cicit ikan habis tereksploitasi.

Hingga kini keresahan kalangan nelayan kecil terhadap aktivitas kapal pukat trawl berkedok Pukat Ikan (PI) dan Lamparan Dasar masih dirasakan.

Alat tangkap tak ramah lingkungan.ini banyak ditemui bermarkas di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan Gabion.

Walaupun Penggunaan pukat harimau dalam penangkapan ikan, jelas-jelas melanggar Undang-undang Perikanan Nomor 31 tahun 2004 juncto Undang-undang Nomor 45 tahun 2009, Pasal 8 dan 9. Ancaman hukuman lima tahun dan denda Rp2 miliar.

Kalangan.nelayan.kecil yang bertangkahan di tanggul.Sungai.Deli menuturkan pada media online ini Selasa (16/02/2021) kalau mereka hampir berputus asa akibat kian maraknya pukat trawl yang melanggar zona tangkap nelayan kecil.

Kalangan nelayan pancing cumi maupun jaring selapis disini sangat mengeluhkan pukat trawl yang bermarkas di Gabion tersebut hingga kini belum terjamah hukum.

Hal tersebut diungkapkan oleh beberapa nelayan tradisional di perairan Belawan kepada awak media baru-baru ini.

Menurut nelayan kecil, Kapal jaring ikan trawl merupakan alat penangkap ikan tak ramah lingkungan yang bersifat aktif dimana sistem pengoperasiannya hingga kandas menyentuh ke dasar laut sehingga merusak ekosistim di dasar laut akibatnya habitat trumbu karang habis terangkat.

Jaring ikan trawl dioperasikan dengan menebar tali selambar secara melingkar ditambah pemberat papan beai mirip seperti badan kura-kura dilanjutkan dengan menurunkan jaring ikan trawl di laut, bahkan kerap beroperasi pada malam hari.

Kemudian kedua ujung tali selambar dipertemukan, lalu kedua ujung tali tersebut ditarik ke arah kapal sampai seluruh bagian kantong jaring trawl terangkat. Jaring Ikan trawl menggunakan tali selambar dengan ukuran panjangnya 1.000 meter kanan dan kiri 5.00 meter sehingga sapuan lintasan tali selambar sangat luas.

Selain itu, ukuran jaring ikan trawl dan panjang tali selambar digunakan sesuai dengan ukuran kapal, jika kapal diatas 30 Gros Ton (GT), maka jaring ikan trawl dioperasikan dengan panjang tali selembar 6.000 meter, sehingga luas daerah sapuan lintasan tali selambar mencapai 289 Ha

Maka ketika dilakukan penarikan jaring ikan trawl, menyebabkan pengadukan dasar perairan sehingga dapat menimbulkan kerusakan dasar perairan serta dampak signifikan terhadap ekosistem dasar bawah laut.

Pelarangan beroperasinya Kapal Jaring Ikan Trawl penangkap ikan ini, disebabkan alat penangkap ikan jaring trawl ini merupakan salah satu alat penangkapan ikan yang dilarang penggunaannya di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, hal ini dikarenakan alat tangkap tersebut ditengarai dapat menyebabkan kerusakan sumber daya Ikan dan lingkungannya.

Disamping itu, disebabkan penggunaan alat bantu kapal jaring ikan trawl penangkap ikan tersebut, menggunakan sebuah alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan persyaratan, dan seharusnya menggunakan alat jaring ikan ukuran standar yang telah ditetapkan untuk tipe alat tangkap tertentu sesuai dengan persyaratan.

Selain itu, dengan menggunakan berupa jaring ikan trawl ini, produksi sumberdaya ikan akan semakin menurun, dikarenakan penangkapan ikan yang dilakukan secara berlebihan (Over fishing), dan ini sudah melebihi dari kemampuan populasi ikan untuk meningkatkan perkembangbiakan kembali jumlahnya, sehingga menyebabkan stok ikan berkurang di wilayah pengelolaan perikanan.

Jika ini terus dilakukan akan dapat menyebabkan dampak serius pada wilayah pengelolaan perairan, hal ini bukan hanya menyebabkan kepunahan spesies ikan saja, akan tetapi juga bisa mengancam seluruh spesies hewan laut lainnya yang bergantung pada ikan untuk bertahan hidup.

Untuk itu jika penangkapan ikan terus dilakukan secara berlebihan, maka hal ini dapat merusak lingkungan perairan pengelolaan perikanan. Maka dari itu, dengan terganggunya rantai makanan di laut otomatis ini juga akan merugikan bagi para nelayan itu sendiri khususnya bagi nelayan tradisonal dengan berkurangnya jumlah populasi ikan yang ada di laut. 

(SURYONO)

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami