DPO KASUS CURAT DONI 16th RESIDIVIS DONI BERHASIL DITANGKAP TEKAP UNIT RESKRIM POLSEKTA KOTA PINANG

Labusel, Bidikkasusnews.com - TEKAB Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang dipimpin oleh Panit I Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT,SH,MH berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO kasus Pencurian Dengan Pemberatan / CURAT DONI DERMAWAN ROMAITO PANE als DONI 16th (RESIDIVIS).

Yang terjadi pada Sabtu (13/11/20) sekira pukul 21:00 WIB. di TKP Blok A1 No.06 Pajak Partisipasi Kel.Kota Pinang,Kab. Labusel.

Penangkapan itu Berdasarkan Laporan: LP/197/Res 1.8/ I/2020/SPKT/SU/LBS/SEKTA KOTA PINANG, tgl 14 Nopember 2020, pelapor Atas Nama, EKA NINGSIH SIBARANI perempuan (36th) adalah korban Warga Lingkungan Kampung Jawa Kel/Kec Kota Pinang Kab Labusel.

Sedang Tersangka diketahui DONI DERMAWAN ROMAITO PANE als DONI, (16th) warga Jalan Kampung Banjar II Kel / Kec Kota Pinang Kab Labusel.

Menurut keterangan Press Reales Kapolsekta Kota Pinang kronologi kejadianya, Pada hari Sabtu tanggal 13 November 2020 sekira pukul 21.00 Wib telah terjadi pencurian barang - barang dari dalam kios Ar Razzaq Shop milik korban Eka Ningsih Sibarani yg dilakukan oleh Doni Dermawan Romaito Pane als Doni bersama temannya bernama ALDI FAHREZI HASIBUAN (sudah duluan tertangkap) yg dilakukan dengan cara membuka baut engsel pintu lipat kios Ar Razzaq Shop dengan menggunakan obeng.

Dan setelah lepas kemudian tsk Doni Dermawan Romaito Pane masuk kedalam kios dan mengambil barang - barang dari dalam kios tersebut berupa Speaker, Jam tangan, Power Bank, Kacamata anti radiasi dan parfum.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami keruguan sebesar Rp. 3,000,000,-

Ditambahkan keterangan Kronologi saat Penangkapan terhadap tersangka,


Pada hari Selasa tanggal 1 Pebruari 2021 sekira pukul 00.30 Wib, TEKAB Unit reskrim Polsekta Kota Pinang dipimpin oleh Panit 1 Reskrim (IPTU GUNAWAN SINURAT,SH,MH) mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka DONI DERMAWAN ROMAITO PANE Als Doni dan selanjutnya berhasil menangkapnya di sebuah warnet di Jalan M. Yamin Kel. Kotapinang Kec. Kotapinang.

Dari hasil introgasi, diketahui bahwa tersangka adalah RESIDIVIS karena sebelumnya pernah masuk penjara karena melakukan tindak pidana PERCOBAAN PEMBUNUHAN pada awal tahun 2020, menjalani hukuman selama 7 bulan di Lapas Kotapinang.

Selanjutnya tersangka beserta BB turut diamankan di Mapolsekta Kota Punang. Untuk proses Hukum. 


 (Eko s.rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami