Kapoldasu Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Medan, bidikkasusnews.com - Kapolda Sumut pimpin press release pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jaringan Provinsi Aceh-Sumut-Riau-Jatim-Sulawesi dan tindak pidana pencucian uang, Kamis (11/02/21), bertempat di halaman Mako Ditres Narkoba Polda Sumut.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin,M.Si mengatakan, Ditres Narkoba Polda Sumut berhasil meringkus bandar narkoba kelas kakap Iman Pasaribu alias Man Batak, di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu.

Petugas turut mengungkap tersangka lainnya yakni Khairuddin Aman Siregar alias Udin dan Lydia Agustika alias Lidia dengan total barang bukti 29,93 kg sabu.

Kapolda Sumut menjelaskan, selain akan dijerat dengan UU Tindak Pidana Narkotika (Tipinar), gembong narkoba asal Labuhan Batu Man Batak juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bahkan Irjen Pol Martuani menyampaikan, pihaknya sengaja tidak memberikan tindakan tegas terukur pada Man Batak, agar negara dapat memiskinkannya.

“Kali ini Polda Sumut tidak melaksanakan tradisi (ditembak), tapi kami laksanakan tradisi baru miskin kan dia,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).

Martuani mengaku, dalam kurun waktu sebulan ini dirinya banyak mendapat komplain dari media tentang seorang dakwaan narkotika bernama Man Batak alias Irman Pasaribu dengan berbagai tanggapan yang miring.

Tetapi hari ini, Martuani menegaskan, pihaknya bisa membuktikan bahwa Man Batak bisa ditangkap dengan segala tindak upaya yang telah dilakukan.

“Penangkapan untuk tersangka ini, Irman Pasaribu dengan rombongan dan modus-modus barunya dapat kita lakukan secara profesional,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Martuani, terhadap Man Batak akan dijerat dengan seluruh perangkat UU yang berlaku, mulai dari UU Tipinar termasuk juga UU TPPU.

“Saya (sudah) berbincang dengan Wakapolda, ini untuk kali keduanya Poldasu mengenakan TPPU untuk kejahatan narkotika,” tandasnya.

Menurut Martuani, orang boleh dihukum, atau meninggal atau boleh apa saja. Akan tetapi bila dia masih kaya, itu tidak akan berdampak sistemik.

“Tapi, hari ini kita bisa tunjukan bahwa Poldasu profesional dalam penanganan perkara. Ada 14 sertifikat milik tersangka yang kita sita. Nanti kita akan serahkan ke pengadilan, biar pengadilan yang memutuskan,” terangnya.

Martuani merincikan, ke-14 sertifikat itu terdiri dari 1 keterangan kepemilikan tanah seluas sekitar 13 hektare.

Selain sertifikat, tutur Martuani, pihaknya juga mengamankan, mobil mulai dari Xpander, Robicon, Pajero, L300, ada CRV.“Ini semua nanti akan kita sita untuk negara. Nanti kita limpahkan ke Pengadilan Negeri,” sebutnya.

Selain itu, sambung Jenderal bintang dua tersebut, petugas juga menyita uang sekitar Rp500 jutaan dari rekening tersangka dan rumah sebanyak 4 unit.

(Ariansyah Lubis)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami