LSM PENJARA DPC Labura Melaporkan Oknum Guru SD 118185 AFD III Adian Torop Aek Natas Terkait Dugaan Pungli

Labura, Bidikkasusnews.com - Indikasi penyelewengan dana bantuan siswa sering terjadi di sekolah dasar (SD).Oleh karena itu Presiden RI jokowidodo telah menerbitkan"peraturan presiden nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar."
Berdasarkan perpres ini,pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia.

LSM PENJARA DPC LABURA mendapatkan Bukti A1 kasus penyelewengan dana bantuan program indonesia pintar siswa di SD NEGERI 118185 Afd III Adian torop sidodadi kecamatan Aek natas Kabupaten Labuhan Batu Utara,kemudian melaporkan langsung ke polres Labuhan batu Rabu (17/02/2021).

Ketua LSM PENJARA DPC LABURA, mengecam keras praktek pungutan liar dana bantuan siswa yang dilakukan oknum-oknum sekolah, khususnya yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri 118185.Afdeling III Adian torop sidodadi kecamatan Aek natas Kabupaten Labuhan Batu Utara."Saya pribadi mengecam keras praktek PUNGLI terhadap dana bantuan siswa di Sekolah Dasar,bahkan saya mengatakan praktek seperti ini HARAM,apapun alasannya."ucap ketua LSM PENJARA DPC LABURA.

Sementara bendahara LSM PENJARA DPC LABURA juga berharap semoga dengan adanya pelaporan yang di lakukan pihak LSM PENJARA ke Polres Labuhan batu bisa membuat Labura bebas dari praktek-praktek PUNGLI untuk kemudian harinya."Saya berharap kedepannya tidak ada lagi terjadi praktek-praktek PUNGLI untuk kemudian harinya di sekolah-sekolah Dasar yang ada di Labura."pungkasnya Bendahara LSM PENJARA DPC LABURA.

(Muhammad Yusup Harahap)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami