Polres Samosir Terus Meningkatkan Pelayanannya Juga Bagi Kaum Difabel


Samosir, bidikkasusnews.com - Sebagai mana yang di amanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 80 tentang bentuk dan penggolongan SIM, penyandang difabel/disabilitas diperbolehkan mengendarai sepeda motor di jalan raya.

Kepolisian Resor Samosir dengan motto "Melayani Dengan Kasih" telah memberikan kesempatan bagi kalangan difabel untuk menggunakan kendaraan bermotor.

“Dengan demikian, masyarakat penyandang disabilitas tetap bisa beraktivitas sebagaimana orang normal pada umumnya,” sebut Kasat lantas Polres Samosir, AKP Syamsul Arifin Batubara, saat dikonfirmasi wartawan via telepon seluler, Kamis 25-2-2021.

Adapun kegiatan yang dilakukan oleh personil adalah menyediakan fasilitas untuk mempermudah kaum difabel dalam pembuatan SIM dan sesuai dengan program 100 hari kerja Kapolri. Fasilitas yang disediakan seperti kursi roda, ruangan khusus serta toilet yang biasa digunakan kaum difabel.

Untuk mengurus SIM kaum difabel semua persyaratan yang sudah ditentukan harus dilengkapi sehingga proses pembuatan SIM berjalan dengan lancar. Apabila dalam mengendarai sepeda motor di jalan raya tidak dapat menunjukkan SIM, petugas akan memberikan tilang.

“Untuk itu kepada masyarakat penyandang difabel yang belum memiliki SIM segera mengurus demi kenyamanan dan keselamatan dijalan raya,” pungkasnya.


(Bastian Simbolon)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami