Unit Reskrim Polsekta Kotapinang Amankan 2 Pria pengedar Ganja


Labusel, Bidikkasusnews.com - Dua Pria (AG) 25th dan (DK) 29th berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsekta Kotapinang Diduga Pengedar Narkotika jenis Daun kering Ganja.

Pada hari Selasa tgl 09 Februari 2021 sekira pukul. 02.00 wib .Tempat kejadian di Lingk Kampung Makmur Kel. Kotapinang Kec. Kotapinang Kec. Kotapinang Kab. Labuhanbatu Selatan. 

Kedua tersangka Laki-laki itu adalah, AGUS ALVAEMI HASIBUAN (25)th warga Aek Torob Barat Desa Asam Jawa, Kec.Torgamba, Kab.Labusel. dan DIKI YUWANDA (29)th warga yang sama.

Kedua tersangka berhasil diamankan beserta BB 17 (Paket) Narkotika Jenis Daun Ganja Kering 1 (satu) Unit Handphone Samsung lipat dengan No Sim :  085276xxxxxx

 1 (satu) unit Handphone Androit Xiomi No Sim : 085207xxxxxx

 1 buah plastik asoi warna biru.

1 Unit sepeda Motor Honda Scopy Warna Merah BK 2858 ZAN.

Hasil keterangan press Reales Kapolsekta Kotapinang Kronologinya, Pada hari Selasa tgl 09 Februari 2021 sekira pukul 02.00 wib, tim TEKAB unit reskrim Polsekta Kotapinang dipimpin Panit I Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT,SH,MH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lingkungan kampung makmur kel. Kotapinang sering terjadi transaksi narkoba. 

Maka selanjutnya tim langsung melakukan pengintaian di lokasi dimaksud dan berhasil menangkap 2 (Dua) orang laki-laki yg mengaku bernama AGUS ALVAEMI HASIBUAN dan DIKI YUWANDA, dan ditemukan 17 (Paket) Narkotika Jenis Daun Ganja Kering yang terbungkus plastik warna biru yang kuat dugaan adalah pengedar yang sedang menunggu para pembeli datang. 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke polsekta kotapinang untuk di proses hukum.    (Eko s.rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami