WARGA PENGGUNA JALAN DUSUN AEKNABARA DESA SUKARAME BARU RESAH ADANYA PUNGLI

Labura, Bidikkasusnews.com - Warga masyarakat Dusun Aeknabara, Desa Sukaramebaru diresahkan adanya pungutan setiap Mobil yang melintas dengan jumlah Rupiah yang berpariasi. 

Seperti yang diceritakan oleh E.Hutagaol dan Bangkit kepada awak media Bidikkasus Sabtu (13/02/21) Pungutan masih terus berjalan terhadap setiap pengguna jdaalan roda Empat.

Padahal hal ini sudah dilaporkan oleh masyarakat ke pihak Polsek Kualuh Hulu, dan sempat menahan JP ironisnya pelaku pungli dilepaskan hari itu juga kata ",Bangkit.

Tambahnya lagi, keterangan Bangkit,"bahwasanya pelaku pungli (JP) sempat dibawa kekantor Desa dan diadakan kesepakatan dimusyawarahkan di Kantor Desa Sukaramebaru dan Kepala Desa R.Simamora membuat perjanjian tidak dibenarkan lagi ada pengutipan lagi.

Namun sampai sekarang Pungutan itu, tetap saja dilakukan dan tidak ada respon dari pihak Kepala Desa.

"Anehnya kalo mobil mata cipit milik si Aswie tidak kena pungutan bebas"ucap Bangkit.

Diceritakan sejarah singkat 

Salah satu warga tokoh masyarakat E. Hutagaol Kepada awak media Bidikkasus kisah jalan di desanya, Desa Sukarame yang mana pada tahun 1997 beberapa toko Masyarakat menggagasi pengadaan Palang swadaya masyarakat untuk membantu perbaikan jalan dari perkebunan PT J Surya Sakti menuju dusun Aeknabara, yang dulunya dana bangunan desa (Bangdes) sangat minim.

Sehingga untuk, menanggulangi perbaikan jalan dan jembatan hancur saat itu, warga sepakat untuk menyumbangkan dari hasil Getah Rp.50 dan Hasil Kelapa sawit Rp.10 melalui agen atau toke dan bagi truck yang melintas hanya diminta partisipasi tanpa ada patokan sedangkan truck yang membawa kebutuhan warga seperti bahan bangunan, sembako, motor pekan, perabot rumah tangga tidak dikenakan kutipan.

Namun sekarang jalan tersebut sudah ditangani Perbaikan oleh PU dan bukan lagi tanggung jawab Anggaran Dana Desa, kok ada Pungli apakah ada perdanya...? 

Dan kenapa pihak Polsek Kualuh Hulu, melepaskan pelaku yang melakukan Pengutipan padahal sudah ditangkap atas dasar laporan warga masyarakat yang turut bertanda tangan atas keberatan adanya Pungli.

Diminta hal ini agar Penegak Hukum, dan Pemerintah Desa tegas dalam menanggapi masalah ini.

Untuk tidak memberikan izin melakukan pemungutan terhadap truck-truck yang melintas untuk mencari makan "Ucapnya.

Terkait masalah ini, Kades Sukaramebaru R.Simamora saat dikonfirmasi awak media "Bidik Kasus" Sabtu (13/02/21) melalui pesan WhatsApp namun sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban apapun.

(Eko S Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami