Medan, Bidikasusnews.com - Penyemprotan Desinfektan dan Sosialisasi PPKM Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) Berbasis Mikro dalam rangka memutus jaringan covid 19.
Polsek Medan Area ,Kanit Lantas Polsek Medan Area,Koramil 04,laksanakan Sosialisasi PPKM serta kegiatan OPS Yustisi dengan mengikut sertakan Instansi terkait.
Hadir pada kesempatan tersebut Waka Polsek Medan Area / AKP Tri Eko,Pawas Iptu Drs. M. Simanjuntak Kanit Lantas Polsek Medan Area,didampingi 4 personil dari Polrestabes, 2 Personil dari Poldasu,3 Personil dari Sat Brimobdasu, 2 dari Koramil 04 Thamrin, 3 Personil dari Sat Pol-PP tanpa di hadiri Dishub,Dinkes dan Dinas Parawisata.
Waka Polsek Medan Area / AKP Tri Eko mengatakan, Kegiatan Rayon 1 Polsek Medan Area melaksanakan Penyemprotan Desinfektan sekitar pukul 10.00 s/d 12.30 Wib.(29/03) untuk memutus jaringan virus Corona.
Ditambahkannya,Kegiatan penyemprotan desinfektan sebanyak 3X dan melaksanakan OPS Yustisi dengan bentuk teguran ke beberapa orang yakni 10 orang karena tidak Pakai Masker dan 10 orang dapat teguran di saat Kerumunan/Tidak Jaga jarak.
Waka Polsek Medan Area / AKP Tri Eko menjelaskan ,Kegiatan penyemprotan desinfektan dan OPS Yustisi yang di laksanakan di beberapa tempat yakni dilokasi terminal,Bandara,Pelabuhan,Mall / Perbelanjaan, Pasar Rame,Resto / Rumah makan dan 2 ( dua ) tempat,tempat Wisata,tempat Ibadah,tempat Umum, 2 Komplek Asia Mega Mas dan jalan Kapten Jumhana dengan Jumlah total 5 lokasi,dan pada saat kegiatan tidak ada pelanggaran Jam malam dan tidak ada kegiatan Pesta, Hiburan Rakyat ,Olahraga Raga pada saat kegiatan sehingga tidak ada penindakan baik tindakan bernyanyi,tindakana tertulis,tindakan Adm / KTP,tindakan Fisik,Kerja Sosial ,Kurungan atau pun Denda / Uang.
(T.Hendri.H.Sihombing)
Komentar