Tersangka (DPO) Curas diringkus TEKAB Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang 


Labusel, Bidikkasusnews.com - Tekab Unit Reskrim Polsekta Kota pinang dipimpin Panit 1 IPTU GUNAWAN SINURAT SH,MH berhasil melakukan Penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana PENCURIAN DGN  KEKERASAN  (DPO) dalam rangka OPS SIKAT TOBA 2021.

Penangkapan itu, atas dasar Laporan Polisi Nomor  : LP / 07 / I / Res. 1.19 / 2021 / SPK / SU / LBS / SEKTA-KOTAPINANG, tanggal 12 Januari 2021, pelapor RIZKI HAMDANI SIREGAR .

Waktu Kejadian pada Selasa ,12 Januari 2021, pukul 18.00 Wib di Dusun Basilam Baru Desa Sosopan, Kec Kotapinang, Kab Labuhanbatu Selatan. Dan diketahui tersangka adalah DWI RYAN SURA als DWI, (17 th) warga Dusun Simaninggir, Desa Sosopan, Kec Kotapinang, Kab. Labuhanbatu Selatan.

Adapun BB yang turut diamankan beruapa:

a) 1 unit SPM Honda Beat warna hitam putih

b) 1 buah kotah HP merk Vivo Y12

c) 1 lembar kwitansi pembelian 1 unit HP Vivo Y12

Menurut kronologi kejadian Pada hari Selasa tgl 12 Januari 2021 sekira pkl 18.00 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban RIZKI HAMDANI SIREGAR yg dilakukan tersangka DWI RYAN SURA als DWI bersama dengan tersangka M. FIKRI ANANTA PANE (sudah tertangkap dan proses sidik) yg dilakukan dengan cara 2 tersangka tsb mengendarai sepeda motor mengejar korban yg juga mengenderai sepeda motor lalu tsk menyuruh korban berhenti.

Setelah berhenti, tsk DWI yg membawa sepeda motor langsung memalangkan sepeda motornya di depan sepeda motor korban kemudian tsk FIKRI turun dari boncengan dan mendekati korban dan pura-pura mengatakan "KAU YANG NUMBUK AKU WAKTU ITU", dan korban mengatakan "GAK BANG" dan tsk FIKRI mengatakan "SINI HP MU BIAR KUTELPON BOSKU", sambil mengepalkan genggaman tangan kanannya sedangkan tangan kirinya menarik kerah baju korban untuk mengancam korban, akan tetapi korban tidak mau memberikan kemudian tsk FIKRI langsung merampas HP dari tangan korban. Dan sebelum pergi, tsk mengatakan kepada korban, "JANGAN MACAM-MACAM KAU, KUTIKAM KAU NANTI !".

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 2,850,000,- dan kemudian melaporkan kejadian tsb ke Polsekta Kotapinang.

Dan kronologi penangkapan dijelaskan, Dari hasil lidik di lapangan dan introgasi saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah FIKRI (warga kelurahan Kota Pinang) dan DWI (warga desa Sosopan) Terhadap tsk FIKRI telah berhasil ditangkap pada awal bulan Januari 2020.

Pada hari Rabu tgl 10 Maret 2021 sekira pkl 23.20 Wib, TEKAB unit Reskrim Polsekta Kota Pinang dipimpin oleh Panit 1 IPTU GUNAWAN SINURAT berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka DWI di rumahnya Dusun Simaninggir Desa Sosopan Kec. Kota Pinang. 

Disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor HONDA BEAT berwarna hitam putih yang merupakan milik tersangka DWI, selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Polsekta Kota Pinang utk proses hukum.      


(Eko s.rino)



Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami