SIDAK KOMISI B DPRD LABURA KE LOKASI PABRIK SAWIT PT.SSL TERKAIT PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP

"Segera TINDAK TEGAS pelaku pembuang limbah ke sungai yang merusak lingkungan hidup."

Labura, Bidikkasusnews.com- Menindaklanjuti laporan dari LSM PENJARA DPC LABURA terkait pencemaran lingkungan hidup limbah dan asap PT.Sinar Sawit Lestari(SSL),Komisi B melakukan sidak ke pabrik sawit PT.SSL bersama perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Labuhan Batu Utara,beserta beberapa awak media dari TVRI,media sergab,Bidik Indonesia dan ketua LSM PENJARA DPC LABURA selaku pelapor dengan melihat langsung ke kolam limbah PT.SSL dan anak sungai Simangalam yang tercemar limbah,beserta melihat keadaan Insinator (tempat pembakaran janjangan kosong) kamis(22/04/2021).

Ketua komisi B DPRD Labuhan Batu Utara,Afriyanti Br simangunsong.SST Menyatakan kepada perwakilan  DLH LABURA sangat kecewa dan berharap kepada kepala Dinas Lingkungan Hidup karena tidak ikut meninjau langsung ke lokasi pabrek sawit PT.SSL terkait pencemaran lingkungan hidup limbah dan asap PT.Sinar Sawit Lestari."kami tadinya berharap kalau kepala Dinas Lingkungan Hidup yang turun langsung ke lokasi,tapi beliau mengirim perwakilannya.Karena sudah berapa kali kita turun kelapangan namun kepala Dinas Lingkungan Hidup tidak pernah hadir.kita akan membicarakan hal ini terkait kehadiran beliau,agar beliau tau apa sebenarnya tugas dan pungsi beliau selaku kepala Dinas Lingkungan Hidup."pintanya.

Terkait atas apa-apa temuan dari komisi B di lapangan,komisi B akan membuat laporan ke ketua DPRD LABURA dan selanjutnya tergantung ketua DPRD langkah-langkah apa yang akan di lakukan untuk menyelesaikan permasalahan dugaan pencemaran lingkungan hidup limbah dan asap PT.Sinar Sawit Lestari yang dilaporkan pihak LSM PENJARA DPC LABURA dengan temuan komisi B dilapangan."Kami akan membuat laporan ke ketua DPRD LABURA besok hari jumat terkait temuan kami dilapangan.dan tergantung ketua DPRD langkah-langkah apa selanjutnya akan dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan dugaan pencemaran lingkungan hidup limbah dan asap PT.Sinar Sawit Lestari ini."tambahnya.

Perwakilan dari DLH LABURA menerangkan bahwa limbah pabrek sawit PT.SSL di bulan maret hasil dari laboratorium diatas nilai ambang batas tidak memenuhi untuk dibuang,tetapi DLH tidak mengijinkan untuk di buang selama belum datang surat dari DLH menyurati ke perusahaan sebelum aman,Namun pihak DLH juga mengakui bahwa pihak DLH tidak bisa memantau 24 jam di perusahaan PT.SSL karena masih banyak lagi perusahaan di labura yang di pantau pihak DLH."Memang di perusahaan PT.SSL ini di bulan maret hasil dari laboratorium diatas nilai ambang batas,tidak memenuhi untuk dibuang tapi kami tidak mengijinkan untuk di buang selama tidak datang surat dari kami menyurati keperusahan,kalau memang aman baru bisa di buang.Tapi jujur kami kata kan kami tidak 24 jam di sini, masih banyak perusahaan yang kami pantau kami tidak tahu buang atau tidak."jelas perwakilan DLH.

Perwakilan dari DLH juga berharap dengan kejadian pencemaran limbah ini yang dilaporkan pihak LSM PENJARA  kepada perusahaan PT.SSL untuk bekerjasama antara perusahaan PT.SSL dengan pihak DLH untuk mengikuti saran-saran dari DLH."Marilah sama-sama membenahi antara perusahaan.dengan kejadian ini ya kedepannya  diikuti lah saran dari Dinas Lingkungan Hidup apabila diijinkan di nilai ambang batas baru dibuang,sebelum-sebelumnya pihak perusahaan PT.SSL memenuhi."jelas perwakilan DLH.

Ketua LSM PENJARA DPC LABURA Muhammad Yusup Harahap menjelaskan ke awak media Bidik Indonesia sangat mengapresiasi kinerja ketua DPRD LABURA hanya dengan waktu 3 hari surat LSM PENJARA DPC LABURA langsung di tanggapi dengan memerintahkan komisi B untuk sidak kelapangan terkait pencemaran lingkungan hidup limbah dan asap yang dilakukan pihak perusahaan PT.SSL.

"kami LSM PENJARA DPC LABURA sangat mengapresiasi kinerja ketua DPRD LABURA atas meninjaklanjuti surat kami terkait aduan kami masalah dugaan pencemaran lingkungan hidup limbah dan asap yang dilakukan pihak perusahaan PT.SSL hanya dalam waktu 3 hari dengan memerintahkan komisi B untuk sidak kelapangan,datang langsung keperusahan PT.SSL."pungkasnya.

(Muhammad Yusup Harahap)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami