Gerak Siantar minta Kapolres Siantar Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Kediaman Bamby Lubis


Pematangsiantar, Bidikkasusnews.com - Sejauh ini, Peredaran narkoba semakin mengibarkan benderanya didaerah Kota Pematangsiantar karena disebabkan " Adanya Pembiaran " oleh Aparat Penegak Hukum Bandar Narkoba  berinisial UH.

Seperti peristiwa musibah  yang menimpa salah satu pemilik media online di Kota Pematangsiantar,  telah terjadi pembakaran di Kediamannya di jalan Jorlang Hataran no 9, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar,Sumatra Utara.

Saat kejadian pembakaran dikediaman Bamby Lubis (29/5/2021) sekira jam 03.30 wib dinihari, saat itu Bamby masih nonton TV, tiba-tiba Bamby api menyala dari depan rumah. Melihat itu, Bamby langsung mengambil air dengan ember dan menyiramkan api yang membakar pintu depan rumahnya ucap Bamby saat ditemui di kediamannya sekira jam 20.30 Wib Malam.

Kejadian  kebakaran itu diduga kuat terkait pemberitaan pemberantasan narkoba di Kota Pematangsiantar berinisial UH.

Pemberitaan tersebut terbit di linktodays.com yang berjudul " Peredaran Narkoba Siantar pakao sistem buka tutup, Kasat Narkoba Siantar Diduga tutup mata " yang terbit sekira jam 14.53 Wib.

Lsm DPC Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia Kota Pematangsiantar sangat menyesalkan aksi pembakaran di kediaman salah satu pemilik media online di Kota Pematangsiatar ucap Ansary Nasution Selaku Ketua Lsm DPC Gerak Indonesia Kota Pematangsiantar.

" Kejadian Pembakaran yang menimpa kediaman salah satu pemilik media online di Kota Pematangsiantar tidak bisa kita biarkan begitu saja. Kami Gerak Indonesia Meminta AKBP Boy Sutan Binangga Siregar, Kapolres Kota Pematangsiantar agar segera menindak tegas  pelaku pembakaran tersebut tegas Ansary Nasution.

" Kami dari Gerak Indonesia Kota Siantar yang juga satu profesi sebagai wartawan dengan Saudara Bamby Lubis merasa terpukul akibat musibah yang menimpanya. Diduga gara-gara pemberitaan soal pemberantasan narkoba di Kota Pematangsiantar" ucap Ansary merasa terpukul.

Hal yang menimpa kediaman Bamby Lubis dibakar oleh OTK diduga dikarenakan pemberitaan yang diterbitkan di web Linktodays.com terkait memberitakan maraknya peredaran narkoba berinisial UH dikenakan Undang-undang Nk. 40 tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat 1 mengatur tentang ancaman pindana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan jelas Ansary Nasution.

Ditambahkan Ansary lagi, sudah beberapa kali kami Gerak Indonesia Kota Pematangsiantar soal Pemberantas Maraknya Peredaran Narkoba di Kota Pematanhsiantar jelasnya.

" Disana kita Meminta Kepada Pemerintah Kota (Pemko), Aparat Penegak Hukum ( APH) dan BNNK Pematangsiantar agar segera menindak bandar narkoba berinisial UH yang telah merusak masa depan generasi penerus bangsa pungkasnya.

" Tapi apa, teriakan kami bersama masyarakat  soal Maraknya Pemberantasan Peredaran Narkoba di Kota Pematangsiantar untuk menindak bandar narkoba berinisial UH sama sekali tidak ditanggapi" ucapnya.

Aplus terhadap Unit Sat Narkoba Polres Pematangsiantar yang rutin meringkus penyalahguna narkoba di Kota Pematangsiantar puji ansary.

Tapi Bandar Narkoba berinisial UH penyebab terjadinya maraknya peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum.

Kembali, pihak Keluarga Bamby Lubis telah melaporkan kejadian kediamannya dibakar oleh OTK diduga Kuat dari Pemberitaannya dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/179/V/2021/SPKT/RES P.SIANTAR/SUMUT, Sabtu (29/5/2021) sekira jam 13.08 Wib.

Dalam surat STTLP tersebut  melaporkan tentang peristiwa pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 187 dari KUHPidana. Pada hari sabtu tanggal 29 mei 2021 sekira pukul 03.15 Wib. Di Jorlang Hataran, Simarito, Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera pelapot atas nama Abdul Kohar Lubis dan pelapor atas nama dalam lidik sesuai dengan laporan Polisi nomor : LP/B/344/2021/SPKT/RES P.SIANTAR/SUMUT tanggal 29 Mei 2021

" Saya Cek dulu laporannya ucap Kapolres Kota Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binangga Siregar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsup, Minggu (30/5)

Dikatakannya, mungkin sudah direskrim, semua pengaduan dan laporan pasti kita tindaklanjuti tutup Kapolres Kota Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binangga Siregar saat mengakhiri.

(Tim)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami