Komisi I DPRD Medan Desak Petinggi Polri Usut Polisi 'Beking' Rentenir

Medan, bidikkasusnews.com - Anggota Komisi I DPRD Medan Robi Barus menyayangkan tindakan oknum polisi yang diduga menjadi beking rentenir saat menagih hutang yang viral di media sosial.

"Kita sangat menyayangkan tindakan oknum polisi tersebut apalagi dilakukan kepada wartawan.Apa yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut tidak mendukung penuh program utama Kapolri, Jenderal Listyo Sigit untuk menjadi Polri yang presisi. Siapa pun sudah mengetahui program utama Kapolri yakni Presisi ,dimana salah satunya berkeadilan .Dan ini juga selaras dengan program Kapoldasu Bapak Panca Putra Simanjuntak sendiri," kata Robi kepada wartawan, (31/5/2021) di Ruang Komisi I DPRD Medan.

Dalam hal ini, Ketua Fraksi PDI-Perjuangan ini berharap agar petinggi kepolisian bisa memberikan atensi penuh atas peristiwa tersebut. "Sekarang bukan lagi hukum rimba jika memang ada persoalan bisa dilakukan langkah-langkah terbaik atau pun solusi sesuai koridor hukum. Jadi, kita mendesak kepada jajaran petinggi Polri menindak lanjuti persoalan ini agar jangan ada lagi tindakan semena-mena kepada masyarakat sipil ," tegas Robi.

Ia mengatakan bahwa dibalik peristiwa tersebut ada wartawan yang menjadi korban.

"Dalam peristiwa ada juga rekan kita menjadi korban yang sama-sama kita ketahui sebagai wartawan. Maka disini perlu penegakan hukum yang secara pasti dan adil karena wartawan pun dilindungi undang-undang," tegas Robi.

Senada juga disampaikan Edy Syahputra yang juga anggota Komisi I DPRD Medan. "Kita tegas menyatakan sangat menyayangkan sikap dan tindakan oknum polisi tersebut, dan kita berharap adanya penegakan hukum atas persoalan ini," ujarnya.

Dalam hal ini , baik Robi dan Edy mengapresiasi langkah cepat Kapolresta Deli Serdang, Kombes Yemi Mandagi untuk untuk memproses tuntas penanganan perkara terhadap Iptu TS sesuai peraturan hukum yang berlaku untuk personil kepolisian.

Sebelumnya, permasalahan kasus penganiayaan dan perampasan sebuah mobil yang dilakukan oknum personil Polresta Deli Serdang dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut, Jumat (28/5/2021). Laporan tersebut tertuang dalam nomor: STPL/35/V/2021/Propam atas nama korban Romulo Makarios Sinaga yang berprofesi sebagai wartawan.

Oknum anggota Polri inisial TS yang berpangkat Iptu diduga menganiaya dan menahan mobil milik korban, Romulo Makarios Sinaga di rumah seorang rentenir Jalan Sei Tuntungan Baru, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Senin (24/5/2021) malam. (Ayu)

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami