Oknum Wartawan Online LasserNewsToday yang Tergabung Dalam Wadah BPC Diancam Lewat Whatshap Oleh Orang Yang Tidak Dikenal


Belawan, Bidikkasusnews.com - Telah terjadi lagi ancaman kepada Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi oleh Undang Undang seperti yang disampaikan dalam UU No 40 Tahun 1999 .tentang Pers, Dalam menjalanlan aktifitasnya Seorang wartawan rentan dari ancaman terhadap diri nya apalagi berita yang di terbitkan mengusik ketenangan orang lain.

Salah seorang wartawan dari Media online yang tergabung di dalam wadah Organisasi Wartawan BPC mendapat ancaman lewat What's up oleh seseorang yang tidak dikenal yang diduga terkait dengan adanya Pemberitaan soal tabung gas di depan RS. Mitra Medika, Tanjung Mulia Medan Deli Kota Medan Jum'at (30-4-2021).

Dengan bunyi ancaman seperti
"Hati-hati kau.
Kau tunggu aku di Belawan.
Kami rusuhin BPC gak berbobot kelen itu.
Berani kau ganggu lagi Mitra Medika rusak kau kubuat.
Kau tunggu tanggal mainnya. Sebelum kau menyesal kau tarik itu berita mu yang murahan", begitulah isi dari ancaman dari nomor 089532098... yang masuk ke HP Jakfar pada Jumat siang.

Jakfar menuturkan bahwa ancaman yang diterimanya tersebut diduga kuat berasal dari oknum yang berpihak kepada rumah sakit yang merasa terganggu atas pemberitaan yang dibuatnya.

"Mungkin yang ngancam saya ini centeng-nya RS. Mitra Medika", ujar Jakfar.

Ketika ditanyakan bagaimana perasaannya terkait pengancaman tersebut, Jakfar berkata, "Saya tidak takut atas pengancaman ini, karena saya dilindungi Undang Undang Pers", tegas Jakfar.

Dituturkan Jakfar bahwa dirinya ada membuat suatu pemberitaan terkait keberadaan sebuah tabung gas ukuran besar setinggi sekitar 2 meter dengan pihak RS. Mitra Medika diletakkan secara permanent di bagian depan rumah sakit tersebut.

Sehingga berpotensi membahayakan warga masyarakat. " Pihak RS. Mitra Medika ada memasang tabung gas ukuran jumbo di bagian depan pintu rumah sakit,

Menurut saya itu berbahaya. Bagaimana nanti kalau ada anak-anak main petasan atau ada warga yang merokok di sampingnya, kan bisa meledak tabung gas itu,", ujar Jakfar.

Ketua Belawan Pers Club Irwan S Pane sangat menyayangkan hal itu. Menurut Pane mestinya masyarakat memahami tugas-tugas dari seorang wartawan. "Tidak seharusnya dia (pengancam-red) begitu. Kalau memang ada pihak yang keberatan atas sebuah pemberitaan, ya lakukan lah hak jawab. Itu diatur koq di dalam Undang Undang", ujar Pane didampingi Jakfar di kantornya Graha Aspirasi Jalan Selebes Gang 11 Belawan pada Jumat sore.

Lebih lanjut Pane mengharapkan agar aparat yang terkaituntuk bersikap tegas. Karena wartawan dalam melakukan peliputan Sosial kontrol adalah dilindungi Undang-Undang pers.

Ketua BPC Irwan S Pane kemudian menyarankan wartawan Jakfar untuk membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan.

Guna untuk mengungkap Siapa oknum yang berada dibalik pengancaman terhadap, wartawan Jakfar ,yang didampingi Ketua BPC dan beberapa anggota akhirnya mendatangi Mapolres Pelabuhan Belawan untuk membuat laporan.Pengaduan atas atas pengancaman terhadap Wartawan.

(Suryono)

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami