PEMERINTAH DESA SISARAHILI II KECAMATAN MANDREHE BARAT MELAKSANAKAN PEMBAGIAN BLT TAHUN 2021 YANG BERSUMBER DARI DANA DESA TA. 2021 “BERJALAN DENGAN BAIK”

Nias Barat, bidikkasusnews.com -Beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Desa Sisarahili II Kecamatan Mandrehe Barat berkesempatan membagikan BLT-DD dari Tahap I – V (Periode Januari s/d Mei Tahun 2021) kepada Warga yang layak mendapatkan bantuan tersebut akibat terdampak Pandemi/ wabah Covid-19.

Sebelumnya, Pemerintah Desa Sisarahili II juga telah melakukan pendataan terhadap warganya yang dikategorikan dalam beberapa kriteria-kriteria sehingga Kepala Keluarga (KK) yang terdampak akibat Pandemi Covid-19 layak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tersebut. 

Tidak tanpa tujuan, Pemerintah Desa Sisarahili II melakukan pendataan berdasarkan beberapa kriteria tersebut, dimana berdasarkan Peraturan agar memang Dana yang diterima oleh Keluarga Pemanfaat (KPM) walaupun nilainya tidak seberapa tetapi dapat langsung bermanfaat untuk kebutuhan-kebutuhan urgent apalagi mengingat situasi Covid-19 ini menjadi salah satu tantangan dan hambatan untuk sebagian masyarakat dapat mencari nafkah yang menuntut kita untuk tetap terus berada di rumah sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

Mengingat Dana yang disalurkan bertujuan untuk membantu dan meringankan beban saudara-saudara yang ekonominya “terdampak” pada situasi Pandemi Covid-19, dalam hal ini Pemerintah Desa Sisarahili II sangat tahu betul bahwa dana BLT dimaksud harus disasarankan kepada KPM yang memang membutuhkan sehingga dapat dirasakan tepat dan cepat guna. 

Mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Sisarahili II (An. ETILI GULO) pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 di Kantor Desa Sisarahili II: bahwa, saudara Kepala Desa sangat berterimakasih kepada Perangkat Desa yang telah bersusah payah dan bekerja keras mendata (menjaring dan menyaring) keluarga yang memang betul-betul membutuhkan, Menurut Kepala Desa, dana dimaksud yang memang dikhususkan untuk penanganan dan Pemutusan mata rantai Covid-19 adalah suatu keharusan dan wajib untuk disalurkan tanpa adanya intervensi (melihat sisi kekerabatan, kekeluargaan, dll) karena apabila ada “permainan” didalamnya maka Kepala Desa Sisarahili II, merasa sangat bersalah dan yakin pasti akan dituntut di dunia dan akhirat atas hak-hak masyarakat yang telah dihilangkan tersebut. Tutup Kades Sisarahili II. (Selanjutnya, Bapak Kepala Desa Pamit pulang karena ada Rapat yang harus diikuti di Kantor Camat Mandrehe Barat). Atas penjelasan tersebut, Tim Bidikkasusnews merasa sangat puas dan berterimakasih kepada Bapak Kades yang telah mau berbagi informasi dengan sangat terbuka.

Tak berselang lama, Tim Bidikkasusnews juga menanyakan mengenai kinerja serta tindak-tanduk Pemerintah Desa Sisarahili II dengan salah seorang Aparat Desa Sisarahili II (An. Fatiaro Gulo) sembari bercerita banyak tentang sistem roda Pemerintahan di Desa Sisarahili II. Bapak F. Gulo mengatakan sangat kagum dan salut kepada Pemerintahan Desa Sisarahili II mulai dari Kepala Desa sampai kepada Perangkat Desa, mereka telah ditempah untuk berlaku jujur dan adil sehingga tercipta suasana Desa yang kondusif, aman dan tidak ada yang ditutup-tutupi (transparan) mengenai Penerimaan dan Penggunaan Dana Desa dimaksud. Apabila mengalami kendala dalam menjalankan sistem pemerintah maka Kepala Desa berinisiatif untuk melaksanakan rapat internal guna membahas kendala dan masalah yang dihadapi, sehingga semua sama-sama mengerti dan tahu cara menghadapi masalah-masalah yang mendesak untuk kepentingan umum. F. Gulo juga menuturkan bahwa, dari Kepala Desa memberikan contoh yang baik kepada bawahannya tentang kedisiplinan dan keuletan dengan datang ke Kantor Desa setiap hari (Pagi Pukul 08.00 Wib s/d 16.00 WIB) sampai Perangkat Desa juga memang wajib untuk berkantor setiap hari untuk melayani masyarakat apabila ada laporan-laporan/ keluhan-keluhan di dalam Desa dan bermasyarakat.

Merasa sangat yakin dan telah terpenuhi rasa penasarannya, maka tim Bidikkasusnews pun pamit undur diri, karena waktu sudah menunjukkan Pukul 11.30 WIB. 

(Melinus Hia)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami