POLSEK KUALUH HILIR ADAKAN PERSS CONFERENCE TERKAIT PEMBUNUHAN DI SEI. APUNG


Labura, bidikkasusnews.com - Polsek Kualuh Hilir yang dipimpin AKP Krisnat SE MH adakan Perss Conference, terkait pembunuhan di dusun Sei. Apung desa Sei. Apung kecamatan Kualuh Hilir kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis 03/06/2021 di halaman Mapolsek Kualuh Hilir.

Kapolsek Kualuh Hilir AKP Krisnat SE MH didampingi kanit Reskrim Ipda David Sianipar dan kanit Intel Iptu J. Samosir telah menjelaskan kepada insan pers, "Pada hari Selasa 01/06/2021 sekira pukul 22:20 wib RTDS (38 thn) berjalan kaki menuju rumah Gatot Daniel Pardede di dusun Sei. Apung, sebelum sampai ke rumah Gatot Daniel, RTDS bertemu dengan beberapa saksi dan bertanya, "ada nampak Perdede" katanya. Para saksi menjawab tidak ada. Kemudian pelaku menelepon Gatot Daniel namun tidak diangkat, dan selanjutnya RTDS berjalan kaki kerumah Gatot Daniel jaraknya sekira 25 meter. Setelah sampai dihalaman rumah Gatot Daniel, RTDS mengambil sebilah kapak yang ada di atas tumpukan buah kelapa sawit dan meletakkan kapak itu diatas meja di teras rumah Gatot Daniel, RTDS pun mengetuk pintu rumah Gatot Daniel dan pintu dibuka sedikit, percakapanpun terjadi diantara mereka, kemudian RTDSg mendorong pintu dengan kuatnya sehingga Gatot Daniel telentang, disaat itulah RTDS mengambil kapak yang terletak diatas meja tadi lalu menghampiri Gatot Daniel, tanpa pikir panjang kemudian membacokkan kapak ke dua kaki Gatot Daniel. Selanjutnya, para saksi mendengar ada suara minta tolong dan mereka datang, namun RTDS melarang mereka untuk mendekati dan masuk kerumah Gatot Daniel, hingga datang seorang tetangga RTDS dan mengajaknya kerumah kepala dusun Sei. Apung, semetara para saksi membawa Gatot Daniel ke rumah bidan untuk mendapatkan pertolongan medis, setelah dirawat dirumah bidan Dewi Habeahan, sekira pukul 23:30 wib Gatot Daniel meninggal dunia dirumah bidan tersebut."

Petugas kepolisian mendapat informasi tentang terjadinya pembunuhan, petugas langsung ke tempat kejadian perkara dan petugas mengamankan pelaku dirumah kepala dusun Sei. Apung selanjutnya pelaku dan barang bukti, kapak, baju kaos korban, celana pendek milik korban berlumuran darah, baju kaos hitam milik pelaku, dan celana pendek milik pelaku, dibawa ke Polsek Kualuh Hilir untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Diduga pembunuhan ini terjadi disebabkan pelaku sakit hati kepada korban, menurut pelaku, korban telah membohonginya dan selalu berkata kasar kepadanya.

Pelaku diancam dengan perkara tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain/pembunuhan sebagaimana dimaksud dengan pasal 338 Jo pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun. Kata Kapolsek.

(Khadijah)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami