Agen dan Pengguna Jasa khususnya para Supir Mengeluh dengan Aturan yang dibuat TPK pel Belawan


Belawan, bidikkasusnews.com - Dilaksanakannya peraturan sesuai dengan (SMK3)Para supir dan pihak peragenan keluhkan banyaknya aturan yang diterapkan Kepala Satuan Pengamanan Terminal Peti Kemas (Ka. Satpam TPK) Belawan pada Kamis, (15/07/2021) di Jalan Raya Pelabuhan Gabion Belawan, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

Hal ini berdasarkan penerapan Sistem Management Keselamatan, Kesehatan dan Kerja (SMK3) di TPK Belawan yang harus dipenuhi oleh setiap supir serta pihak peragenenan saat bongkar muat barang dalam areal pelabuhan.

"Sebelumnya tidak seperti ini saat bongkar muat barang ke dalam TPK Belawan, entah kenapa tiba-tiba Kasatpam bernama Rudi Widodo turun langsung kelapangan dengan mememinta setiap supir dan pihak peragenan untuk memenuhi persyaratan K3", ucap Nainggolan (45) salah seorang supir truck trailer.

"Kami ini supir bang, harusnya pihak TPK Belawan berikan sosialisasi agar tidak mengganggu disaat mau bongkar muat barang dan jangan lagi bekerja dibuat aturan", Lanjutnya. 

(Suryono)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami