Kata Mantan Kepala BNN Pusat, Salut Buat Penegak Hukum di Medan


Medan, bidikkasusnews.com - Penyalahguna narkotika atau pecandu narkoba seharusnya direhabilitasi, bukan malah menerima pidana.

"Rasa hormat dan saya berikan apresiasi kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Dominggus Silaban yang memvonis seorang kuli bangunan bernama Denny Hendra Darin (44) agar direhabilitasi selama 6 bulan," jelas mantan Kepala BNN Pusat DR H Anang Iskandar SH MH, Jumat (16/7/2021).

Lebih lanjut, Penegakan Hukum di Medan diharap bisa menjadi pelopor Justice for Health terhadap proses peradilan perkara penyalahgunaan narkotika. Dimana pemakai narkoba mulai dari proses penyidikan, penuntutan dan pengadilan, pengguna diperlakukan sebagai pecandu atau pasien penderita sakit kecanduan/ketergantungan narkotika dan gangguan mental.

"Jadi jelas kalau pengguna atau pecandu itu adalah merupakan korban dari penyalahgunaan narkoba serta obat-obat terlarang," kata pria kelahiran Mojokerto Jawa Timur itu.

Semua orang, harus diperlakukan sama didepan hukum, lanjut DR H Anang, entah itu artis, kuli bangunan, Polri/TNI, pejabat, pengusaha, politikus maupun masyarakat pada umumnya. 

"Penyalahguna narkoba diperlakukan sebagai pasien, karena tujuan UU narkotika secara limitatif menyebutkan penyalahguna dan pecandu dijamin UU mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial," ucap DR H Anang Iskandar SH MH.

Terpisah, kasus warga Jalan Rahmadsyah Ruko Town House Kelurahan Kota Matsum 1, Kecamatan Medan Area tersebut dinyatakan terbukti kecanduan narkotika jenis sabu selama 3 tahun. 

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa agar menjalani pengobatan atau rehabilitasi selama 6 bulan di Loka Rehabilitasi BNN Deli Serdang dikurangi masa rehabilitasi yang telah dijalani. Dengan perintah terdakwa tetap menjalani pengobatan atau rehabilitasi sampai berakhir masa rehabiltasi yang ditetapkan,” tandas hakim dalam sidang virtual di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/7/2021).

Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa Denny Hendra Darin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho.

Dalam dakwaan JPU Chandra Priono Naibaho, pada 19 Maret 2021, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Denny Hendra Darin di sebuah ruko kosong Jalan Rahmadsyah Kecamatan Medan Area. 

Dari tangan terdakwa, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 0,16 gram. “Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku mengisap sabu agar menjadi tenang. Terdakwa juga mengakui sudah 3 tahun menggunakan barang haram itu,” ujar JPU. 

(Gito)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami