Polres Asahan Musnahkan Sabu Seberat 50 Kg

Asahan, Bidikkasusnews.com - Seberat 50 Kg Narkotika jenis sabu di musnahkan oleh Polres Asahan pada Pukul 14.00 Wib di halaman Mapolres Asahan, Rabu (02/07).

Sebelum di lakukan pemusnahan sabu sabu tersebut telah di uji verifikasi dan uji laboratorium yang di lakukan oleh Labfor Polda Sumatera Utara.

Kepada Wartawan, saat konferensi pers, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan, jika barang bukti sabu yang di musnahkan tersebut berasal dari tiga kasus besar yang berhasil di Ungkap dari bulan Mei sampai Juni 2025.

Afdhal juga menjelaskan, jika sabu tersebut terungkap dari Tersangka berinisial AAS seberat 110,78 gram, Inisial FW dan A sebanyak 40.000 gram, dan tersangka WS sejumlah 10.000 gram.

" Setelah kami sisihkan untuk kepentingan penyidik dan pembuktian uji di laboratorium jadi total sabu yang di musnahkan mencapai 49.712,27 gram " Ucap Afdhal.

Di sebutkan Afdhal pemusnahan barang bukti sabu tersebut bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba.

" Kami tidak main main untuk memerangi narkoba " Tegas Afdhal, lebih lanjut dia mengungkapkan jika barang bukti yang di musnahkan inj adalah hasil pengungkapan kasus besar, apabila beredar di masyarakat, bisa merusak ribuan generasi muda.

Dia juga memberikan apresiasi ke berbagai pihak seperti unsur Kejaksaan, Pengadilan, TNI, hingga tokoh masyarakat yang sudah mendukung kinerja kepolisian khusus nya Polres Asahan dalam memerangi narkoba.

" Tanpa dukungan dari seluruh unsur kami juga tidak akan bisa bekerja sendiri, maka dari itu saya mengajak seluruh masyarakat segera memberikan informasi jika mengetahui adanya gerakan yang mencurigakan tentang narkoba.

Dan kami dari kepolisian khususnya Polres Tanjungbalai akan memperkuat pengawasan penyelidikan, dan penindakan terhadap jaringan pengedar narkotika, terutama bagi mereka yang memanfaatkan jalur perairan Asahan untuk di jadikan pintu masuk narkotika dari luar negeri " Pungkasnya.

( INDRA SARAGIH )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya


 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami