SIDANG LANJUTAN PRA PERADILAN JS KETUA LSM PENJARA INDONESIA


Labuhanbatu, Bidikkasusnews.com - Awak media mengikuti secara langsung proses sidang lanjutan Pra Peradilan Julhadi Simanjutak yang ketiga di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Kamis (12/08/2021).

Sidang dimulai pada pukul 12.30 Wib dengan agenda pembacaan Replik oleh Penasehat Hukum Julhadi Simanjuntak selaku Pemohon, kemudian Hakim menskors sidang untuk Duplik oleh Termohon. Kemudian sidang yang dipimpin hakim tunggal dibuka kembali oleh Hakim Hendrik Tarigan, SH, MH pada pukul 16.30 Wib.

Turut juga hadir di ruang persidangan Pra peradilan tersebut beberapa perwakilan lembaga dan media, yang tergabung dalam Aliansi LSM dan PERS Bersatu.

Para perwakilan lembaga dan media yang bergabung dalam Aliansi tersebut adalah, LSM PENJARA DPC LABURA Muhammad Yusup Harahap, LSM PENJARA INDONESIA Revi Hasrul,Ketua LSM LPPN Bangkit Hasibuan, Ketua LSM DPC LABURA KAMPAK MAS RI Ervin Nandean Dasopang, dan Tim LMR-RI Sumbagut, beserta Media Bidik Indonesia/Bidik kasus, Brantas Kriminal, Pojok Redaksi,

Saat di konfirmasi awak media Suryan Dayan, SH. "Sidang berjalan lancar, semoga Hakim Yang Mulia mengabulkan Permohonan Pemohon dan Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagai tersangka dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum." Jelasnya.



Bangkit Hasibuan selaku koordinator ALIANSI LSM PERS BERSATU saat dikonfirmasi secara langsung setelah  persidangan menilai proses persidangan hari ini cukup baik.

"Sidang hari ini baik dan mantap, semoga dengan adanya persidangan Pra Peradilan ini dapat terungkap apakah kepolisian sudah bekerja dengan benar atau bertindak semena-mena dengan mengkondisikan Julhadi Simanjuntak menjadi seorang tersangka (melakukan jebakan)" katanya.

(Muhammad Yusup Harahap)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami