Drainase di Selayang Bermasalah, Persoalan Ganti Rugi Belum Tuntas

Medan, bidikkasusnews.com - Belum tuntasnya permasalahan drainase yang berada di Jalan Bunga Terompet, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, menimbulkan permasalahan yang berkepanjangan dan melibatkan banyak pihak.

Toni Damanik selaku pelapor yang diwakili H. Situmeang menjelaskan, bahwa tanah peninggalan almarhum kedua orang tuanya (Toni Damanik-red), ada dikerjakan untuk pembuatan drainase oleh Pemko Medan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.

“Pihak pengerjaan pembuatan drainase yang mengambil tanah Toni Damanik sepanjang 130 meter, tidak ada yang bertanggung jawab. Pada siapa kami menagih pembayaran ganti ruginya. Makanya atas hal tersebut, kami mengadukan kepada dewan di komisi IV ini,” jelasnya saat RDP di ruang Banggar gedung DPRD Medan, Senin (25/10/2021).

Piza Fandana selaku Plt Camat Medan Selayang juga menyampaikan, bahwa awal bulan Agustus sudah ada jumpa dengan Toni Damanik, terkait dampak masalah banjir yang dialami warga setempat dilokasi tanahnya tersebut.

“Memang berdasarkan pengakuan Toni Damanik, dia akan merelakan pengerjaan drainase tersebut, apabila ganti rugi tanah miliknya terselesaikan,” ucapnya.

Plt Lurah PB Selayang II Novia Zahra Sormin juga mengungkapkan, pada bulan Juni pihak kelurahan sudah langsung turun ke lapangan dan sudah ada pertemuan di kantor Lurah. Fakta di lapangan, MT Lubis ada membeli tanah yang berbatasan dengan drainase tersebut dari Toni Damanik.

“Pada tanggal 26 Agustus kami dipanggil Walikota Medan untuk membicarakan pemembayaran ganti rugi kepada Toni Damanik, dengan menggunakan uang pribadi dari Wakil Walikota Medan sebesar 20 juta. Karena Pemko Medan sendiri, tidak ada menganggarkan pembayaran ganti rugi. Sedangkan Toni Damanik meminta uang ganti ruginya sebesar 90 juta rupiah,” terangnya.

Sementara Dinas PU, yang diwakili Kabid Drainase mengatakan, untuk kelancaran pembangunan drainase, tergantung lahan yang ada di lokasi. “Saat ini pengerjaan drainase sudah sepanjang 70 meter di tempat tersebut. Namun hal ini dikeluhkan oleh pihak rekanan, karena pengerjaan terkendala akibat pembebasan lahan milik Anton Damanik belum selesai hingga saat ini,” imbuhnya.

Mencermati permasalahan ini, Paul Mei Anton selaku pimpinan rapat menegaskan, kalau masyarakat yang sudah menghibahkan tanahnya kepada Penko Medan untuk pembuatan drainase tersebut, tidak bisa menuntut ganti rugi lagi. “Sebab, pembuatan drainase itu kan untuk kepentingan warga setempat. Tapi akibat ada warga yang keberatan, makanya pengerjaannya terkendala,” tandasnya. (Ayu)

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami