Polres Labuhanbatu Tangkap Dua Orang Pelaku Peredaran 100 Gram Sabu



Labuhanbatu, Bidikkasusnews.com
Polres Labuhanbatu paparkan kronologis penangkapan 2 (Dua) orang pelaku peredaran narkotika, Senin(4/10/2021) 
Pada Hari Senin Tanggal 27 September 2021 Sekira Pukul 22.00 Wib Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,Kanit 2 IPDA Sujiwo S Priyono, S.Tr.K Dan Personilnya berhasil menangkap seorang perempuan dewasa yang merupakan warga Rantauprat di kabupaten Labuhanbatu berinisial IKS (Indah) 26 tahun warga Jl. Tjikditiro Kelurahan Sirandorung,kecamatan Rantau Utara,kabupaten Labuhanbatu dan seorang laki-laki dewasa yang merupakan warga Kampung Pajak di Kabupaten Labuhanbatu Utara  berinisial F (Fahruddin alias Rudi) 33 tahun warga Jl. Protokol kelurahan Kampung Pajak Kec. NA IX - X Kab. Labuhanbatu Utara.

Dari tersangka disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang besar berisi Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan lakban warna kuning seberat 97,2 Gram netto, 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merk Luna warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru.

Tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan dimana saat itu kedua tersangka sedang hendak mau transaksi didepan SPBU tepatnya disebuah ruko kosong  dan saat dilakukan penangkapan kedua tersangka meletakkan Narkotika jenis sabu tersebut diatas meja dihadapan kedua tersangka duduk.

Dari hasil pemeriksaan oleh tersangka Indah merupakan istri dari berinisial AK yang merupakan DPO Narkoba dan tersangka Indah menerangkan bahwa baru 1 (satu) kali ini mau menjual Narkotika jenis sabu karena keadaan ekonomi dimana tersangka Indah menerangkan suaminya berinisial AK membeli narkotika jenis sabu tersebut per gram nya sebesar Rp. 430.000,- ( Empat ratus tiga puluh ribu rupiah ) dan rencananya tersangka Indah akan menjual narkotika jenis sabu tersebut per gram nya sebesar Rp. 470.000,- ( Empat ratus tujuh puluh ribu rupiah ) dengan keuntungan yang diperoleh tersangka Indah per gram nya sebesar Rp  40.000,- ( Empat puluh ribu rupiah ), Adapun Narkotika jenis sabu di peroleh tersangka Indah dari seorang laki – laki yang berinisial AK yang merupakan suami tersangka Indah.

(SatnarkobaPolres-LB/ Aminullah. Hrp)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami