Dihadiri 18 Anggota DPRD, Fraksi NasDem Sebut Paripurna Tidak Sah


Labura, Bidikkasusnews.com - Rapat paripurna dihadiri 18 anggota DPRD Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), Fraksi NasDem menolak rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati dan DPRD untuk R.APBD 2022 karena tidak sesuai dengan dan melanggar mekanisme dalam pengambilan keputusan. 

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi NasDem Arif Ripai, SP didampingi Sekretaris Fraksi Tuni Pramono dan anggota Fraksi Eli Lubis di gedung DPRD Kamis (2/12). 

Fraksi NasDem menilai rapat paripurna tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. 

Lebih lanjut Arif menyampaikan, sesuai jadwal yang kita terima rapat dilaksanakan pada hari Selasa 30 November 2021 pukul 16.00 WIB tapi ironisnya rapat dilaksanakan 1 Desember 2021 pukul 02.00 dini hari. 

Lebih lanjut Arif Ripai, SP mengatakan bahwa jumlah anggota yang hadir 18 orang tentu ini tidak sesuai dengan tata cara pelaksanaan rapat paripurna yang harus di hadiri 2/3 dari jumlah anggota DPRD yaitu 24 anggota DPRD. 

Ketua DPRD diduga telah melanggar mekanisme dan mengkangkangi marwah dan kehormatan lembaga legislatif. Seharusnya Ketua DPRD dapat menunda dan memberikan kesempatan kepada Banmus untuk menjadwal ulang kembali rapat paripurna. 


Karena itu, Fraksi NasDem meminta kepada Gubernur Sumut untuk, melakukan evaluasi serta tidak menerima usulan draf APBD Tahun 2022 yang dinilai cacat hukum. 

Fraksi NasDem juga meminta kepada Gubsu untuk tidak melakukan eksaminasi APBD Kab. Labura Tahun 2022, “tegas Ketua Fraksi Nasdem itu”.

Anggota DPRD Partai Keadilan Sejahtera H. Zaharuddin Tambunan menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna tidak sesuai dengan ketentuan. Karena itu sebagai anggota DPRD kita menolak rapat paripurna. 

Hal senada disampaikan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Mufti Ahmad mengatakan bahwa sangat menyesalkan sikap Ketua DPRD Labura memaksakan proses paripurna yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. 

  (Eko s.rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami