Pemerintah dan Instansi Terkait Diminta Usut bahan Material Bantuan RTLH Senilai Rp 30 Juta Diduga Tidak Sesuai RAB


Sergai, Bidikkasusnews.com - Bahan material Bantuan Rumah Tidak  Layak Huni (RTLH) di Serdang Bedagai ( Sergai) Tahun 2021 dinilai tidak sesuai Rancangan Anggaran Belanja (RAB) 

Pasalnya bantuan RLTH tersebut yang di ketahui berasal dari Dinas Perumahan dan kawasan  Pemukiman( Perwakim) Provinsi Sumatera Utara senilai 30.000.000 di nilai tidak sesuai bahan material yang di terima oleh penerima manfaat.

Seperti halnya batu bata mesin yang diterima batu bata yang di cetak dengan cara manual yang di sebut sebut batu kampung yang ukurannya lebih kecil dari biasa.

Sedangkan besi beton dengan panjang 10 meter  yang seharusnya diterima dengan ukuran panjang 12meter .sehingga menjadi pertanyaan bagi penerima manfaat dan masyarakat. 

menurut informasi yang di himpun di lapangan Jumat 3/12/21 dana sebesar Rp 30.0000 juta itu pihak penerima menerima sekitar Rp 23.000.0000 dengan rincian Pajak sebesar Rp 3 juta dan upah tukang sebesar Rp 4juta.

Anehnya untuk perlengkapan Administrasi untuk Surat Penangung Jawaban (SPJ) RLTH itu dibebankan pada penerima  manfaat sehingga mereka merogoh saku berkisar Rp 500 ribu diduga  oleh salah seorang yang diketahui sebagai pengurus RLTH itu.



Ironisnya  bahan meterial itu pihak penerima manfaat  sama sekali tidak ada melakukan musyawarah ataupun  negosiasi terlebih dahulu dimana tempat mereka belanja bahan material.

Ketika di konfirmasi pada salah seorang penerima Manfaat yang namanya tidak mau di sebutkan mengatakan kami merasa kecewa bahan material yang kami terima seperti ini jumlah bahan material kami terima tidak tau harganya karena tidak tertera harga satuan didalam bon faktor yang kami terima,pesanan bahan  material juga kami tidak tau tiba tiba datang.kami bingung bang ungkap sipenerima.

Menanggapi hal tersebut Ketua Non Goverment Organisation Pendamping masyarakat bersih Damai sejahtera ( NGO PMBDS -Sergai Aswad Sirait saat di konfirmasi awak media meminta kepada pemerintah dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi dan mengambil tindakan nyata jika terbukti adanya menyalahi peraturan dalam penyaluran bantuan RLTH tersebut, ungkap aswad.

selain itu salah seorang pemuka masyarakat Tanjung Beringin Bah Emda berharap pada pemerintah agar lebih jeli dalam melakukan  penyaluran bantuan dan jangan biarkan seperti ini berkelanjutan yang dapat merugikan masyarakat penerima manfaat.ungkap bah emda

(B.Dewanto)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami