Kutacane, bidikkasusnews.com - Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Tenggara, Erda Rina Pelis, menyatakan akan terus mengawal kasus pelecehan seksual yang melibatkan korban anak dibawah umur.
“Kita akan mengawal kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, termasuk dengan kasus yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang melibatkan korban anak dibawah umur”, kata Erda Rina Pelis, Minggu (23/01).
Dia mengatakan, pihaknya terus mengawal proses kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu Ponpes di Aceh Tenggara hingga sampai ingkrah di meja peradilan.
Menurutnya, kasus tersebut adalah kasus yang mesti didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak dikarenakan melibatkan korban anak dibawah umur.
Untuk pendampingan kasus ini, kata dia, besar kemungkinan akan melibatkan P2TP2A Pusat. Hal itu, kalau sudah terbukti dalam proses penyelidikan Polres Aceh Tenggara dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus ini sangat viral di Media Sosial, sehingga perlu kiranya melibatkan pimpinan pusat dalam hal pendampingan nantinya”, sebut Erda.
Dia juga mengatakan, pihaknya tetap mengikuti prosedur UU No 32 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan tetap mengedepankan ketentuan yang berlaku.
“Kita tetap mengedepankan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan pasal-pasal pada UU No 32 Tahun 2002 tentang perlindungan anak”, sebutnya.
(Noris Ellyfian)
Komentar