Pemerintah Desa Sarimarihit Laksanakan Musrenbang Guna Merencanakan Pembangunan Desa TA 2023


Samosir, bidikkasusnews.com - Pemerintah Desa Sarimarihit hari ini Selasa, 18-1-2022 melaksanakan Musrenbang dalam rangka merencanakan pembangunan desa yang akan diusulkan untuk dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2023, yang akan didanai melalui Dana Desa (APBN), dan APBD Provinsi juga APBD Kabupaten Samosir.

Acara yang dilaksanakan di kantor Desa Sarimarihit yang notabene kantornya masih menggunakan gedung bekas sekolah yang sudah ditutup, atas perlakuan grouping.

Acara yang diawali dengan doa bersama yang dibawakan oleh Restioma Situmorang dan di pandu oleh pembawa acara Fransisca Limbong yang adalah Sekretaris Desa.

Acara dibuka oleh Ketua BPD Walpian Limbong, yang dilanjutkan dengan kata sambutan pertama oleh Kepala Desa Mariden Simbolon. Selanjutnya sambutan dari Camat Sianjur Mulamula Sihar Limbong, SH. Sambutan dilanjutkan oleh petugas UPTD Pertanian Prince Situmorang, diteruskan oleh perwakilan dari Puskesmas Limbong yang juga merupakan Bidan Desa Sartaty Sitinjak, lalu dari unsur KB yang saat ini sudah digabung dengan dinas PPAMD yang kini menjadi Dinas P3A & PPKB Kab. Samosir saudari Melina Sirait,  kata sambutan oleh Pendamping Desa Jornong Sinaga dan terakhir oleh Tenaga Ahli dari Pemkab Samosir saudara Donal Siringoringo


Dalam sambutannya Camat Sianjur Mulamula menyampaikan beberapa hal sekaitan dengan arahan bupati Samosir, diantaranya : Peningkatan disiplin Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa), ditegaskan agar kepala desa melaksanakan penilaian kepada para perangkatnya. "Berikan apresiasi kepada perangkat desa yang memiliki displin dan kinerja yang baik, sebaliknya agar tidak ragu untuk mengevaluasi kinerja bawahannya yang tidak baik. 

Laporkan pada saya jika ada aparatnya yang tidak disiplin dan yang kinerjanya buruk, tidak perlu ditutup tutupi. "Masih banyak masyarakat yang lebih baik disiplin dan kinerjanya yang bisa menggantikan mereka", demikian ditegaskan oleh camat.

Dan hal lain yang sangat tegas disampaikan oleh camat dihadapan peserta Musrenbang yakni surat edaran yang disampaikan oleh Kapolres dan Bupati Samosir yang isinya agar camat melakukan pembersihan atas praktek : Penyalah gunaan Narkotika, Prostitusi dan Judi di seluruh wilayah kecamatan yang dipimpinnya.
Sebagaimana yang ditegaskan oleh bupati. "Jika camat tidak mampuh melaksanakan hal tersebut, maka siap siap untuk dicopot."

Beberpa poin penting yang dibahas pada Musrenbang hari ini diantaranya :
Petugas UPTD Pertanian, agar masyarakat desa Sarimarihit lebih sungguh sungguh meningkatkan pertaniannya melalui beberapa hal, yakni : mengatasi hal keterbatasan pupuk kimia bersubsidi melalui efisiensi penggunaan pupuk kimia dan menekuni theknoligi pembuatan pupuk kompos (padat dan cair) karena ketersediaan bahan baku pembuatan pupuk kompos di tempatnya masing masing. Dikatakan "Saya siap setiap saat untuk memberi penyuluhan dalam pembuatan pupuk kompos".

Kepada pemerintah desa, terutama kepala desa agar bersedia menggunakan dana yang ada untuk pengadaan mesin pencaca, guna mendukung pembuatan pupuk kompos.

Bidan Desa menyampaikan kita patut bersyukur, bahwa didesa Sarimarihit tidak terdapat anak yang kurang gizi, atau yang sering disebut dengan Stunting, namun untuk memastikan diwaktu waktu mendatang bisa lebih baik maka diminta agar tahun ini (TA 2022) pemerintah desa mau memberikan anggaran untuk pemberian tambahan makanan, vitamin dan susu kepada anak balita juga kepada ibu hamil.

Sementara pendamping desa menyampaikan agar pemerintah desa bisa memilih rencana pembangunan yang lebih selektif menyesuaikan kepada keterbatasan anggaran yang ada, serta mengingatkan kepada masyarakat yang hadir mengikuti musrenbang hari ini, agar nantinya apabila ada rencana pembangunan yang tidak dapat terealisasi harus bisa menerima, karena terbatasnya anggaran yang tersedia.

Tenaga Ahli yang ditunjuk Pemkab Samosir Donal Siringoringo lebih menegaskan agar pemerintah desa Sarimarihit senantiasa mengacu pada aturan aturan yang ada, yang mengatur dalam penggunaan dana desa yakni peraturan terbaru Perpres No. 104 Tahun 2021 Tentang : Rincian Anggaran Belanja Negara TA 2022, sebagai mana yang tertuang pada Pasal 5 poin 4 Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, ditentukan penggunaan untuk :

a. Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40%
b. Program ketahanan pangan dan hewani paling sediki 20%
c. Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) paling sedikit 8% dari alokasi dana desa setiap desa.

(Bastian Simbolon)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami