Terancam Dipecat, Guru Honor Adukan Nasib ke Ketua DPRD Medan

Medan, bidikkasusnews.com - Sejumlah guru honor negeri yang bergabung dalam Forum Guru Tidak Tetap (FGTT) Kota Medan mengadukan nasibnya kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Rabu (19/1/2022).

Pasalnya, para guru yang tidak lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II ini terancam dipecat.

Delegasi yang dipimpin Ketua FGTT Rahmah bersama Wakil Ketua Naimah Sari,S.PdI, Sekretaris Nita Novianti Harahap S.Pd, Bendahara Dian Melati, S.Pd dan Korcam Medan Timur, Maghdalena Siregar, S.Pd, Korcam Medan Deli M. Haris Saputra, S.Pd diterima langsung Ketua DPRD Medan Hasyim SE.

Pada kesempatan itu, para guru minta Ketua DPRD Medan Hasyim SE dapat memperjuangkan nasib guru honorer yang terancam dipecat serta dapat dikembalikan ke sekolah induk tempat semula mengajar.

Disampaikan Rahmah, mereka sangat mengharapkan dukungan dari Ketua DPRD Kota Medan untuk menjembatani bertemu dengan Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution. Sehingga mereka mendapat diskresi untuk tetap bisa mengajar di sekolah tempat bertugas semula.

“Sekarang setelah ujian tahap II ini selesai, kembali lagi kami dihadapkan dengan kenyataan formasi yang ada di sekolah negeri itu akan diisi oleh yang bukan guru honor induk selama ini bertugas, maka kami sangat rentan sekali untuk dipecat,” katanya.

Kondisi ini menurutnya tidak fair, karena kesulitan yang sangat luar biasa berhadapan dengan guru-guru swasta yang sudah memegang sertifikasi pendidik atau serdik.

Terlebih para guru swasta yang bakal lulus PPPK itu, sambung dia, telah mendapat afirmasi serdik nilai maksimal dari kompetensi teknis itu sebesar 500.

“Itu terbukti dari proses ujian tahap II PPPK tahun ini rata-rata yang paling besar lulus adalah guru-guru swasta yang memiliki sertifikat pendidik,” imbuhnya.

Nantinya diharapkan Wali Kota Medan memberi kesempatan agar FGTT Medan bisa mengikuti program pemerintah untuk bisa serdik, seperti halnya guru-guru sekolah negeri lain yang ada di Sumut.

Salah satu caranya, melalui penandatanganan surat keputusan (SK) pengangkatan mereka setahun sekali yang langsung ditandatangani oleh kepala daerah.

“Di Medan, guru honor yang bertugas di sekolah negeri, walaupun sudah puluhan tahun mengajar tidak bisa mendapat serdik karena SK-nya tidak dikeluarkan Dinas Pendidikan, tapi hanya SK dari Kepala Sekolah sehingga tidak dapat sertifikasi,” ungkapnya.

Mendengar keluhan tersebut, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE, meminta FGTT untuk membuat surat audiensi ke Wali Kota Medan dengan tembusan ke DPRD Kota Medan.

Dengan adanya surat audensi tersebut lanjut Hasyim, ia akan mengingatkan kembali Wali Kota Medan untuk meluangkan waktunya menerima pengaduan guru-guru honor.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Medan ini juga meminta kepada FGTT untuk membuat surat ke Komisi II DPRD Kota Medan yang membidangi pendidikan agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil Kepala Dinas Pendidikan. (Ayu)

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami