BESARNYA PENGHASILAN USAHA BUDIDAYA BURUNG WALET DIDUGA TAK BAYAR PAJAK


Labura, Bidikkasusnews.com - Besarnya penghasilan usaha budidaya Burung walet yang ada di Kecamatan Kualuh Laidong Kabupaten Labuhanbatu Utara, namun sayang diduga tidak memberi kontribusi berupa pembayaran pajak ke pemerintahan Daerah. Sesuai dengan UNDANG-UNDANG (UU) NO. 28,Tahun 2009.UNDANG-UNDANG (UU) TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH. 

Camat Kualuh Laidong Jamaludin SE. Mengaku tidak mengetahui terkait pengusaha budidaya Burung walet yang ada di Kecamatan Kualuh Laidong membayar pajak saat di konfirmasi via telpon,Selasa.(8/2/2022).

"Kalau untuk sekarang ini enggak ada kabarnya bahwa ada pengutipan pajak untuk itu. Cuma dulu menurut kata orang duluh ada UPTD tukang pajak ini, tapi belakangan ini informasinya pun gak tau kita bagai mana bisa itu UPTD tidak ada lagi pengutipan pajak, kita pertanyakan dulu la ke pendapatan." Jelas Jamaludin SE. Camat Kualuh Laidong.



Saat awak media mencoba mengkonfirmasi Lurah Tanjung Laidong terkait pengusaha budidaya Burung walet, namun Lurah Tanjung Laidong tidak masuk kantor yang tanpa keterangan penyebab tidak masuk. Akhirnya awak media mengkonfirmasi salah satu kepling yang sedang berada di kantor Lurah Tanjung Laidong bersama  beberapa perangkat Kelurahan Tanjung Laidong menjelaskan bahwa cukup besarnya harga sarang burung walet yang mencapai Rp 25juta/ kg.

"Di kepling kami ada dua sarang walet, termasuk yang sial la mereka karena hasilnya dalam per Tiga bulan hanya 7 ons dengan harga 25 juta per kilo nya. setiap panen saya di kasih Rp 350.000. Cuman di kepling yang lain ada yang 20 sarang walet. Tapi mintak uang cat aja gak di kasih sama yang punya usaha walet kasihan kali la kepling itu." Jelas salah satu kepling Kelurahan Tanjung Laidong.

(Muhammad yusup harahap)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami