Oknum Lurah Terjun Telah Dilaporkan Ke Kejari Belawan



Medan, Bidikkasusnews.com – untuk menindak lanjuti  silang seketa sebidang tanah, Oknum Lurah Terjun Kota Medan berinisial T akhirnya dilaporkan seorang pemilik tanah atas nama Arifin ke Kejaksaan Negeri (Kejari ) Belawan.Kamis siang (03/02/2022).Pasalnya, oknum Lurah T tersebut diduga terlibat penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) diatas sertifikat hak milik tanah yang dimiliki Arifin.Serta dinilai mengangkangi surat teguran dari Walikota Medan.Pemilik tanah Arifin datang ke kantor Kejari Belawan guna melaporkan adanya dugaan Praktek Mafia Tanah ke Kejari Belawan yang diterima oleh Kasi Intel Kejari Belawan Oppon Siregar, SH,MA.

Dalam surat laporan itu Arifin melaporkan perbuatan Oknum Kepala Kelurahan Terjun berinisial T SSTP,MAP baik sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan orang lain dengan dugaan melakukan praktek mafia tanah yang menguntungkan dirinya atau orang lain dengan•cara :

1. Diduga Kepala Kelurahan Terjun T SSTP, MAP menerbitkan dokumen Surat Keterangan Nomor 470/2956/SK/XII/2021 tanggal 03 Desember 2021 yang pada pokoknya seolah-olah menyatakan kepemilikan tanah seluas 28.526,38 M2 di Lingkungan III Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan adalah milik Sayed Syaiful guna keperluan melengkapi administrasi penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) padahal pada objek tanah tersebut adalah milik Arifin dan telah memiliki SPPT PBB Nomor Objek Pajak 12.75.101.003.073.0084.0 atasnama Arifin. Selanjutnya, Sayed Syaiful adalah terlapor di Polda Sumut atas dugaan penyerobotan Iahan sesuai dengan Laporan Polisi No. syrLP/740/1V/2021/SPKTfPOLDA SUMUT tanggal 22 April 2021 yang saat ini dalam proses pemeriksaan. Ditambah lagi, Sekretaris Daerah Kota Medan atasnama Walikota Medan telah menyurati Lurah Terjun dan Camat Medan Marelan sesuai surat No.337/11431 tanggal 25 November 2021 yang pokoknya pemerintah menindaklanjuti sesuai ketentuan atas Laporan Arifin kepada Walikota Medan tanggal 27 Oktober 2021 perihal Mohon Pembatalan Surat Keterangan atas nama Sayed Syaiful dan Surat Pelepasan Tanah Bangunan dan Tanaman (SPTBT) an. Afrizal serta SPTBT an. Sumarwan.

2. Diduga Kepala Kelurahan Terjun T SSTP, MAP dan Kepala Lingkungan III Nuraini pada tanggal 02 Februari 2022 turut menandatangani dalam kapasitas mengetahui dan saksi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah an. Sayed Syaiful tertanggal 02 Februari 2022 terletak di Jalan Sapta Marga Lingkungan III Kelurahan Terjun seluas 13.440 M2 yang mengakibatkan timbulnya hak kepada Sayed Syaiful, padahal Sayed Syaiful tak memiliki legalitas kepemilikan tanah sebagaimana UU Agraria karena Sayed Syaiful hanya memiliki Surat Keterangan Tanah No.592.2/SKTÅ)05/2019 tanggal 27 Mei 2019 yang dilegalisasi oleh Camat Medan Marelan Afrizal yang bukan merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dan tak memiliki kewenangan mengesahkan pengakuan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Selain itu, diatas tanah tersebut merupakan milik Arifin berdasarkan Surat Penyerahan Hak Dalam Warisan yang dilegalisasi No. 1 1 17/L/VII/2013 tanggal 25 Juli 2013 di Notaris Adi Pinem SH, saya menerima hak dari 25 orang Ahli Waris Alm. Hasan Lebai seluas .Meter persegi dengan alas hak Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang dikeluarkan Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah dan Surat Kuasa Waris yang dilegalisasi No. I Tanggal 19-11-2018 dihadapan Notaris Rchirtl lrhusuu Sitanggang SH saya bertindak atas kepentingan para 5 orang Ahli Waris Alm. Abdul

Rahman atas lahan seluas 14.000 Meter persegi dengan alas hak Surat Keterangan

Pendaftaran Tanah (SKPT) yang dikeluarkan Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah yang merupakan dokumen kepemilikan hak atas tanah sesuai perundangan-undangan yang berlaku.

3. Saya melalui Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kel. Terjun secara layak telah menyampaikan proses hukum dan bukti kepemilikan tanah yang dimiliki kepada Kepala Kelurahan Terjun T SSTP, MAP. Hingga diduga perbuatan Kepala Kelurahan Terjun T SSTP, MAP memperoleh sesuatu atau janji memperoleh untuk melakukan perbuatan membuat Surat Keterangan dan turut menandatangani dalam kapasitas mengetahui Surat Pernyataan Penguasaan fisik Tanah an- Sayed Syaiful tertanggal 02 Februari 2022 tersebut.

4. Akibat terbitnya Surat Keterangan Nomor 470/2956/SKfXIl/2021 tanggal 03 Desember 2021 dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah an. Sayed Syaiful tertanggal 02 Februari 2022 tersebut saya mengalami kerugian dan mengharapkan aparat penegak hukum mengusut dugaan praktek mafia tanah dan menindak hal ini sesuai hukum yang berlaku dan jika ditemukan pelanggaran hukum atas hal tersebut diharapkan dilakukan proses hukum sebagaimana aturan yang berlaku.

Adapun dasar kepemilikan tanah Arifin adalah sebagai berikut :

1.Surat Keputusan Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara No. 50[HM/LR/1968 tanggal 6 Agustus 1968 yang selanjutnya diterbitkan Surat Keterangan Pendanaran Tanah No. 1634/11/SKPT/SDA/1970 tanggal 12 Nopember 1970 atasnama Hasan Lebai seluas 20.000 meter persegi.

2. Surat Keputusan Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara No. 50/HMLLR/-1-QfiR tanggal 6 Agustus 1968 yang selanjutnya diterbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. 1642/11/SKPT/SDA/1970 tanggal 12 Nopember 1970 atasnama Abdul Rahman seluas 14.000 meter persegi.

3. Penyerahan Hak Dalam Warisan kepada Arifin atas tanah tersebut sebagaimana Surat Penyerahan Hak Dalam Warisan yang dilegalisasi No. 1 117/L/VII/2013 tanggal 25

Juli 2013 di Notaris Adi Pinem SH dari 25 orang Ahli Waris Almarhum Hasan Lebu

4. Surat Kuasa Waris yang dilegalisasi No. I Tanggal 19-11-2018 dihadapan Notaris Robin Hudson Sitanggang SH dari 5 orang Ahli Waris Alm. Abdul Rahman kepada

5. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atasnama Arifin dengan Nomor Objek Pajak 12.75.101.003.073.0084.0.

6. Pemetaan Partisipative ke Kantor Pertanahan Kota Medan tanggal 02 Desember 2021 Kronologis dugaan praktek mafia tanah yang saya laporkan adalah sebagai berikut:

I. Sekitar tahun 2012, Iahan yang dimiliki 25 orang Ahli Waris Almarhum Hasan Lebai dan 5 orang Ahli Waris Almarhum Abdul Rahman ditanami palawija oleh sekelompok orang diantaranya bernama Sarimin dan kawan-kawan. Mereka menyewa tanah dari SAYED MUCTAR. Setelah diperingatkan untuk mengosongkan lahan, para penggarap mengabaikannya sehingga saya melaporkannya ke SPKT Polres Pelabuhan Belawan No. STTLP/242/ IV/2013/SPKT 111 tanggal 7 April 2013

2. Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Belawan AKP Yudi Frianto mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No. B/284.DNI/2013/Pel-Blw tanggal 13 Juni 2013. Pada pokoknya SP2HP tersebut menerangkan Penyidik melakukan penyampaikan Surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut dan Kota Medan.

3. Sekitar Tahun 2018, Arifin mengetahui dari informasi masyarakat bahwa SAYED MUCHTAR (Terlapor) telah meninggal dunia. Waktu dan Tempat meninggalnya SAYED MUCHTAR tidak saya ketahui.

4. Hingga tahun awal tahun 2019, Penguasaan tanpa hak lahan milik Ahli Waris Almarhum Hasan Lebai dan Ahli Waris Almarhum Abdul Rahman terus dilakukan para penggarap yang dikoordinir SARIMIN DKK tetap terjadi, Mereka menanami lahan tersebut tanpa izin pemilik. Para penggarap mengaku menyewa tanah dari SAYED SYAIFUL (Anak Almarhum SAYED MUCTAR).

5. Kami terus berupaya memberikan peringatan dengan cara yang layak para penggarap meninggalkan lokasi tanah milik ahli waris Almarhum Hasan Lebai dan 5 orang Ahli Waris Almarhum Abdul Rahman tersebut.

6. Masalah hukum timbul pada 27 Mei 2019, SAVED SYAIFUL membuat

menguasai dan mengusahai tanah yang ikut ditandatangani Kepala Lingkungan III Boiman K, mantan Lurah Terjun Hj Erliana dan mantan Camat Medan Marelan Drs Afrizal MAP diatas tanah kami tersebut sesuai Surat Keterangan Tanah (SKT) No. YZ2/SKT/005/2019 tanggal 27 Mei 2019.

7. Selanjutnya, SAYED SYAIFUL melepaskankan hak sebagaian tanahnya seluas 2.430 M2 kepada Drs AFRIZAL MAP (mantan Camat Medan Marelan) sesuai Surat Pelepasan Tanah Bangunan dan Tanaman (SPTBT) No. 593.83/1232/SPTBT/MWV/2019 tanggal 28 Mei 2019. Sebagian Iahan lagi dilepas SAYED SYAIFUL kepada SUMARWAN sesuai surat Pelepasan Tanah Bangunan dan Tanaman (SPTBT) No. 593.83/1233/SPTBT/MWV/2019 tanggal 28 Mei 2019.

8. Padahal sebagaimana aturan yang berlaku, kewenangan pemberian hak atas tanah kepada masyarakat merupakan kewenangan Kepala Daerah Kota Medan atau Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara. Apalagi diatas tanah tersebut telah memiliki legalitas kepemilikan tanah yang sah yang dimiliki para Ahli Waris Almahum Lebai dan Ahli Waris Almarhum Abdul Rahman. Hingga Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 592-2/SKT/005/2019 tanggal 27 Mei 2019 an. SAYED SYAIFUL dan Surat Pelepasan Tanah Bangunan dan Tanaman (SPTBD Nö. 593.83/1232/SPTBT/MWV/2019 tanggal 28 Mei 2019 dari SAYED SYAIFUL kepada Drs AFRIZAL MAP serta Surat Pelepasan Tanah Bangunan dan Tanaman (SPTBT) No. 593.83/1233/SPTBT/MWV/2019 tanggal 28 Mei 2019 antara SAYED SYAIFUL dan SUMARWAN bukan alas hak kepemilikan tanah karena dibuat dan dikeluarkan dengan keadaan dan keterangan yang palsu serta tidak dikeluarkan pejabat yang berwenang.

9. Atas terbitnya Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 592-2/SKT/005/2019 tanggal 27

Mei 2019 an. SAYED SYAIFUL jo Surat Pelepasan Tanah Bangunan dan Tanaman. (SPTBT) No. 593.83/1232/SPTBT/MWV/2019 tanggal 28 Mei 2019 dari SAYED SYAIFUL kepada Drs AFRIZAL MAP serta Surat Pelepasan Tanah Bangunan dan Tanaman (SPTBT) No. 593.83/1233!SPTBT/MWV/2019 tanggal 28 Mei 2019 antara SÄYED SYAIFUL dan SUMARWAN saya melalui kuasa hukum Sulaiman SH tanggal 05 Juli 2019 telah menyampaikan Surat ke Ibu Lurah Terjun yang ditembuskan ke Bapak Camat Medan Marelan dan Bapak Ketua LPM Kelurahan Terjun yang pokoknya menyampaikan pemberitahuan kepemilikan hak atas tanah tersebut guna meneabut surat-surat pengakuan hak atas pihak lain atas tanah tersebut Namun hingga kini tak mendapat balasan.

I0. Arifin selanjutnya tanggal 19 Agustus 2019 menyurati Ketua LPM Kelurahan Terjun atas pokok memohon bantuan atas penyelesaian dugaan penyerobotan pemalsuan surat yang dilakukan pihak lain di atas tanah milik Ahli Waris Almarhum Hasan Lebai dan Ahli Waris Almarhum Abdul Rahman. Pengurus LPM Kel. Terjun selanjutnya menyurati Lurah Terjun dan Camat Medan Marelan sesuai surat NO. 020/LPM-Terjun/R/IX/2019 tanggal 10 September 2019 yang pokoknya meminta Pembatalan atau setidak-tidaknya meninjau ulang Surat Keterangan Tanah (SKT) No.

592-2/SKT/005/2019 tanggal 27 Mei 2019 an. SAYED SYAIFUL jo Surat Pelepæsan Tanah Bangunan dan Tanaman (SPTBT) No. 593.83/1232/SPTBT(MWV/2019 tanggal 28 Mei 2019 dari SAYED SYAIFUL kepada Drs AFRIZAL MAP sena Surat Pelepasan Tanah Bangunan dan Tanaman (SPTBT) No. 593.8311233/SPTBT/MM/V/2019 tanggal 28 Mei 2019 antara SAYED SYAIFUL dan SUMARWAN. Dalam surat yang tembusannya Arifin terima, juga dituliskan- dikatakan terselesaikan disarankan untuk menempuh jalur hukum.

11. Menyikapi hal itu, atas terbitnya Surat Keterangan Tanah (SKT) No. 5922/SKT/005/2019 tanggal 27 Mei 2019 an. SAYED SYAIFUL jo Surat Tanah Bangunan dan Tanaman (SPTBT) No. 593.83/1232/SPTBTMWV/2019 tanggal 28 Mei 2019 dari SAYED SYAIFUL kepada Drs AFRIZAL MAP sena surat Pelepasan Tanah Bangunan dan Tanaman (SPTBTj

593.83/1233/SPTBT/MWV/2019 tanggal 28 Mei 2019 antara SAYED SYAIFUL dan SUMARWAN, telah saya laporkan ke Polres Pelabuhan Belawan sebagaimana Laporan Pengaduan tanggal 03 Oktober 2019 yang diterima Bagian Umum Polres Pelabuhan Belawan an. Kusen tanggal 08 Oktober 2019.

12. Namun, Laporan Pengaduan tersebut, saya hanya menerima Surat Pemberitahuan

Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HPL) dari Kasat Reskrim Polres Belawan AKP 1 Kadek H Cahyadi SH SIK MH no. BB6/11VRES.l.24/2021/Reskrim tanggal I Maret 2021. Pada pokok surat disampaikan Laporan Pengaduan hukum dapat dinaikan ke penyidikan. Alasannya, penyidik telah mengirimkan surat ke BPN Medan untuk dapat meneliti dan memberikan penjelasan, namun BPN Medan belum memberikan hasil tersebut.

13. Saya menilai penjelasan dalam SP2HPL no. B/36/III/RES.1-24/2021/Reskrim tanggal I Maret 2021 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Belawan AKP I Kadek H

Cahyadi SH SIK MH tersebut amat tak profesional sebagaimana yang digaungkan Bapak Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo yakni PRESISI : prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.

14. Tanggal 04 April 2021, saya melaporkan Sayed Syaiful ke Polda Sumut sesuai Laporan Polisi No. STTLP/740/1V/2021/SPKT/POLDA SUMUT.

15. Tanggal 27 Oktober 2021, saya menyampaikan surat Mohon Perlindungan Hukum atas Laporan Polisi dan Pengaduan Masyarakat di Polres Pelabuhan Belawan yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Bapak Irwasda Polda Sumut sebagaimana surat No. Bil 1487/X11/WAS.2.4/2021/1twasda tanggal 6 Desember 2021.

16. Tanggal 27 Oktober 2021, saya menyurati Bapak Walikota Medan perihal Mohon Pembatalan SKT an. Sayed Syaiful dan SPTBT an. Drs Afrizal MAP serta SPTBT ane Sumarwan yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Walikota Medan melalui Sekretaris Daerah Kota Medan melalui surat No. 337/11431 tanggal 25 November 2021 yang pada pokoknya meminta Camat Medan Marelan dan Lurah Terjun menindaklantuti permohonan atau Iaporan Arifin.

17. Tanggal 03 Desember 2021, Lurah Terjun Taufik SSTP,MAP mengeluarkan Surat Keterangan No. 470/2956/SKfXII/2021 yang pada pokoknya seolah-olab menyatakan kepemilikan tanah seluas 28.526,38 M2 di Lingkungan III Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan adalah milik Sayed Syaiful guna keperluan melengkapi administrasi penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

18. Tanggal 14 Januari 2022, saya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) no. B/ 128/1/2022/Ditreskrimum yang ditandatangan PS Kasubdit III Tipid Jahtanras Kompol Revi Nurvelani. Surat ini telah disampaikan secara layak oleh Pengurus LPM Kel. Terjun kepada Lurah Terjun Taufik SSTP, MAP dan Kepala Lingkungan III Nuraini.

19. Tanggal 2 Februari 2022, Kepala Kelurahan Terjun Taufik SSTP, MAP dan Kepala Lingkungan III Nuraini turut menandatangani dalam kapasitas mengetahui dan saksi

Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah an. Sayed Syaiful tertanggal 02 Februari 2022 terletak di Jalan Sapta Marga Lingkungan III Kelurahan Terjun seluas 13.440

Dalam laporan ini turut saya lampirkan :

Fotocopy Surat Keterangan No. 470/2956/SK/XII/2021 tanggal 03 Desember ditandatangani Lurah Terjun Taufik SSTP, MAP.

2. Fotocopy format Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah am Sayed• Syaiful tertanggal 02 Februari 2022 yang belum diteken Kepala Lingkungan III Nuraini dan Lurah Terjun Taufik SSTP, MAP

3. Fotocopy Laporan Polisi Laporan Polisi No. SITLP/740/IV/2021/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 22 April 2021.

4. Fotocopy Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) no.

B/128/1/2022/Ditreskrimum tanggal 14 Januari 2022

5. Fotocopy SK Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara No. 50/HM/LR/1968 tanggal 6 Agustus 1968.

6. Fotocopy surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No. 1634/11/SKPT/snALl.97J) tanggal 12 Nopember 1970 atasnama Hasan Lebai seluas 20.000 M2.

7. Fotocopy Surat Penyerahan Hak dalam Warisan No. 1 1 17/LNII/2013 tanggal 25 Juli 2013 yang dilegalisasi Notaris Adi Pinem SH.

8. Fotocopy surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No. 1642/11/SKPT/SDN1970 tanggal 12 Nopember 1970 atasnama Abdul Rahman seluas 14.000 M2.

9. Fotocopy Surat Kuasa No. I Tanggal 19-11-2018 dihadapan Notaris Robin HildSon Sitanggang SH dari Ahli Waris Alm. Abdul Rahman kepada Arifin.

10. Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan atasnama Arifin dengan Nomor Objek Pajak

12.75.101.003.073.0084.0 atasnama Arifin.

11. Copy Surat Mohon Perlindungan Hukum atas Laporan Polisi dan Pengaduan Masyarakat di Polres Pelabuhan Belawan dan Surat Bapak Irwasda Polda Sumut sebagaimana surat No. B/11487/XIVWAS.2.4/2021/ltwasda tanggal 6 Desember 2021.

12. Surat Mohon Pembatalan SKT an. Sayed Syaiful dan SPTBT an. Drs Afrizal. MAR serta SPTBT an. Sumarwan kepada Bapak Walikota Medan tanggal 27 okotober 2021 dan Surat Sekretaris Daerah Kota Medan melalui surat No. 337/11431 tanggal 25 November 2021.

13, Foto pemetaan partisipative ke Kantor Pertanahan Kota Medan tanggal 02 Desember 2021.

Terkait diterbitkannya sebuah SKT (Surat Keterangan Tanah) meski ada larangan dari Sekda atas sebuah objek tanah.

Tanah yang berada di Jalan Abdul Sani Mutalib Gang Sapta Marga Lingkungan III Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan seluas 3,4 Ha adalah milik Arifin selaku Kuasa Ahli Waris.

Sementara itu, saat dikonfirmasikan Lurah Terjun Taufik SSTP.MAP lewat nomor Whatshaapnya malah menganjurkan konfirmasi pada pihak kepolisian dan kejaksaan terkait adanya laporan terhadap dirinya oleh Arifin.

” Kalau mau ketemuan mungkin besok bisa kita atur waktunya Bang dan akan saya Kabari,” ujarnya singkat.

(SURYONO )

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya


 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami