Terkait Dugaan Penembakan Yang Disangkakan Kepada Jan Sabarmen Saragih di Kompleks Perumahan Roninata Berujung Korban Penganiyaan Yang Diduga Dilakukan Oknum Polsek Raya dan Beberapa Orang Warga

Simalungun, bidikkasusnews.com - Terkait dugaan penembakan yang terjadi di kompleks Perumahan Roninata Kelurahan Sondi Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun diakhir bulan Desember 2025 yang disangkakan terhadap Jan Sabarmen Saragih ,namun Jan Sabarmen menjadi korban penganiyaan sampai babak belur yang diduga dilakukan oleh oknum Polsek Raya hingga dirawat rawat di rumah sakit lebih kurang seminggu. Selain penganiyaan yang dialaminya korban juga mengalami kerugian yang sangat besar.

Martin Silalahi mengatakan yang mana diduga pihak penyidik Polsek Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun, demi melindungi 4 oknum pelaku penganiyaan secara bersama -sama menjadikan korban Jan Sabarmen Saragih jadi tersangka. Sehingga korban sekarang telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pematangsiantar Jalan Asahan Kilometer tujuh menunggu penyidikan lebih lanjut. Sementara pihak korban menduga saat ia dianiaya secara bersama-sama oleh 4 oknum dan beberapa orang warga saat itu juga terjadi pembakaran 3 unit sepeda motor , merusak mobil , merusak rumah , mencuri uang sebesar Rp 30 juta dan mencuri 2 buah Handphone dan semua itu milik korban. Justru karena itu pihak keluarganya dalam perkara ini merasa keberatan,tidak terima atas kejadian tersebut, ujar Martin SH. Sebelumnya kami juga telah membuat laporan ke Polda Sumut, ini bukti laporannya sembari menunjukkan surat laporan ,Polisi Nomor. LP/B/2081/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dan justru itulah kami melakukan upaya hukum Praperadilan di Pengadilan Negeri Simalungun. Sidang pertama telah digelar Rabu 28 Januari 2026. Yang mana para termohon:

1. Kanit Reskrim Simalungun

2. Kasat Reskrim Simalungun

3. Kapolres Simalungun

Namun para termohon tidak menghadiri persidangan yang telah dijadwalkan Rabu 28 Januari 2026. Maka pihak korban yang di didampingi penasehat hukumnya merasa kesal dan menceritakan hal ini kepada awak media yang turut serta meliput persidangan di PN Simalungun. Pak Martin Silalahi juga menyampaikan permohonannya kepada Bapak Presiden Probowo agar memerintahkan Kapolri dan Kapoldasu supaya menangkap para pelaku penganiyaan terhadap korban.

(JS)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami