2 Tersangka Pengancam wartawan Belum juga ditangkap Polsek Kualuh Hulu



Labura, Bidikkasusnews.com - Polsek Kualuh Hulu, Dinilai lambat menangani kasus pengancaman yang dialami oleh salah seorang wartawan Kabiro media Bidik Indonesia, yang juga sebagai penggiat sosial ketua LSM Penjara, Muhammad Yusup Harahap.
     
Kepada wartawan Sabtu (23/4/22) Muhammad Yusup Harahap menyampaikan atas rasa kecewa dan kesal atas pelayanan Aparat Penegak Hukum,Polsek Kualuh Hulu, yang dinilai lambatnya menangani kasus,pengancaman yang dialaminya yang dilakuan oleh diduga H.Matondang dan R Matondang.yang telah dilaporkan,
    
Sesuai  Laporan: LP/B/33/1/2022/SPKT POLSEK KUALUH HULU/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT, terkait laporan PENGANCAMAN, yang terjadi sekira pukul 07.00 wib Minggu tanggal 23 Januari 2022.
     
Kata Muhammad Yusup Harahap,"Laporan tersebut telah melalui beberapa tahapan pemeriksaan dan gelar perkara mulai dari penyelidikan, penyidikan, konfrontir, bahkan telah penetapan tersangka dengan pasal persangkaan Pasal 335 ayat (1) KUHPidana.
    
"Saya sebagai pelapor sangat heran, yang mana laporan yang telah berjalan memakan waktu hingga 3 bulan,ke 2(Dua) orang  H.Matondang dan R.Matondang yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun sampai saat ini, belum juga dilakukan penangkapan.atau penaahanan terhadap tersangka, oleh pihak Polsek Kualuh Hulu,Sementara kedua tersangka telah di lakukan pemeriksaan sebagai tersangka sekira dua minggu yang lalu.
    
 "Saya sebagai sosial kontrol yang keseharian beraktivitas dilapangan jadi merasa tidak nyaman dalam melakukan frofesi saya sebagai jurnalis dilapangan.
     
Karena diri saya merasa terancam Karna tersangka masih bebas berkeliaran, dan tidak merasa bersalah.
    
"Saya sebagai mitra kerja kepolisian berharap kepada Polsek Kualuh Hulu, agar segera secepatnya ke 2 (Dua) tersangka H.Matondang dan R.Matondang ditangkap.dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diadili.
    
Hingga saya tidak lagi was-was menjalankan profesi saya sebagai wartawan jurnalis dilapangan,"ucapnya.
     
Ditambahkannya lagi,"apabila kasus ini tidak segera ditangani, maka saya akan limpahkan kasus ini ketingkat Polda sajalah biar segera diproses,"Tegasnya mengahiri.
     
Atas keterangan Muhammad Yusup Harahap kepada awak media Sabtu (23/4/22) awak media pun mencoba mengkonfirmasi Kanitreskrim Polsek Kualuh Hulu Yuna Gultom.dengan melalui WhatsApp, dan menanyakan tindak lanjut setatus ke 2 (Dua) yang telah menjadi tersangka.

[23/4 14.33] Ekorino: Izin pk Kanit petunjuk,
Apa memang  sdh status tersangka R.Matondan & H Matondang.
    Dan sudah ada surat perintah penangkapanya,dan siapa nama yg ditugaskan pk Kanit...?
[23/4 14.34] Ekorino: Mhn penjelasanya pk Kanit..?🙏
[23/4 14.36] Kanit Yuna Gultom: Sudah panggilan kedua untuk panggilan tersangka 🙏
[23/4 14.37] Ekorino: Kapan dilakukan penahanya pk Kanit..?🙏
      Kanit hanya menjawab sudah panggilan kedua untuk panggilan tersangka.   

(Eko s.rino)


Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami