Pasaman, Bidikkasusnews.com – Isu yang menyebar luas terkait dugaan pelecehan terhadap seorang staf di lingkungan Dinas Pariwisata, Pemuda, Olahraga, dan Kebudayaan (Parporabud) Kabupaten Pasaman, dibantah tegas oleh Kepala Dinas setempat, A.S Ia menegaskan tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar, bahkan diduga merupakan upaya terencana untuk merusak nama baik dan kinerjanya.
Diketahui sebelumnya, seorang perempuan berinisial Asmifa (30) telah melaporkan A.S ke Polres Pasaman atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan. Laporan tersebut telah dicatat resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman dengan nomor LP/B/59/VII/2026/SPKT/POLRES PASAMAN tanggal 12 Juli 2026.
Menanggapi hal itu, A.S menyatakan penolakan yang sangat keras saat dikonfirmasi awak media, Senin (13/7/2026) diruang kerjanya.
“Semuanya adalah fitnah belaka! Apa yang didugakan itu tak ada satu kebenarannya pun. Saya menduga kuat ini dilakukan untuk merusak citra kinerja saya dan mencemarkan nama baik sebagai Kadis Parporabud. Ada indikasi jelas pihak tertentu yang menghasut, ingin merusak hubungan kedinasan saya dengan rekan-rekan staf,” tegasnya.
Ia juga menolak keras narasi yang beredar, termasuk judul berita PEGANG TANGAN KORBAN DI SERTAI UCAPAN “DISINI TIDAK ADA CCTV” KADIS PARIWISATA PASAMAN DILAPORKAN KE POLISI.
“Saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan itu. Saya tidak terima diperlakukan seperti ini, saya benar-benar difitnah! Saya ingin tahu siapa aktor di balik semua ini, pihak yang membenci saya karena jabatan yang saya emban saat ini,” ucapnya dengan sikap tegas namun tenang.
Lanjut A.S menjelaskan, kebiasaan sehari-harinya di lingkungan kerja. Menurutnya, menepuk bahu, menyalami, atau mengacungkan tangan hanyalah bentuk tegur sapa untuk membangun semangat dan mempererat kekeluargaan dengan bawahan, sama sekali tidak bermaksud lain seperti tuduhan yang dilontarkan.
Pertanyaan Soal Rekaman Diam-diam
Lebih lanjut, A.S mempertanyakan tindakan pelapor yang merekam pembicaraan di ruang kerjanya tanpa izin.
“Atas dasar apa Asmifa merekam saya saat saya panggil? Apa maksud dan tujuannya merekam secara diam-diam di ruangan kerja saya? Hal ini jelas melanggar aturan hukum, dan bisa dijerat sebagai tindakan penyadapan,” tegasnya.
Siap Tempuh Jalan Hukum
Terkait langkah selanjutnya, A.S menyatakan tidak akan tinggal diam. Jika laporan tersebut terus berlanjut, ia berjanji akan melaporkan balik melalui kuasa hukumnya.
“Saya bekerja di jalan Allah, dan tidak takut menghadapi fitnah ini "La haula wala quwwata illa billah" artinya tiada daya dan upaya kecuali dengan kekuatan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung. Saya berharap Aparat Penegak Hukum dapat bersikap profesional dalam memproses pemberitaan dan laporan ini. Segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi akan saya adukan demi keadilan,” pungkasnya.
Dasar Hukum / Pasal yang Terkait
1. Pasal dalam Laporan Awal
Pasal 335 KUHP: Mengatur tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Barang siapa dengan sengaja menimbulkan perasaan sakit atau susah pada orang lain, diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda.
Pasal yang Diajukan dalam Laporan Balik
- Pasal 310 KUHP: Pencemaran Nama Baik. Menyerang kehormatan atau nama baik dengan tuduhan yang disebarkan luas, ancaman penjara paling lama 9 bulan atau denda.
- Pasal 311 KUHP: Fitnah. Mengarang atau menyebarkan berita bohong yang mencemarkan nama baik, ancaman pidana dapat diperberat.
- Pasal 31 Ayat (1) dan (2) jo. Pasal 47 UU ITE No.1 Tahun 2024: Penyadapan tanpa izin. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.
- Pasal 27A Ayat (1) jo. Pasal 45 Ayat (4) UU ITE No.1 Tahun 2024: Penyebaran rekaman tanpa izin yang mencemarkan nama baik. Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.
(Redaksi)


Komentar