Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR saling mencari aman terkait Perda


Labura, Bidikkasusnews.com - Terkait Surat Keputusan (SK) dan tata cara penetapan kelas jalan telah di atur dalam pasal 7, peraturan Menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat Nomor 05/PRT/M/2018 tentang Penetapan Kelas Jalan berdasarkan Fungsi dan Intensitas Lalu Lintas serta Daya Dukung menerima Muatan Sumbu Terberat dan Dimensi Kendaraan Bermotor.

                          BAB V 

TATA CARA PENETAPAN KELAS JALAN 

                    Bagian Kesatu 

             Penetapan Kelas Jalan 

                          Pasal 7 

(1). Kelas Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditetapkan dengan:

a. keputusan Menteri apabila statusnya merupakan jalan nasional, setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 

b. keputusan gubernur apabila statusnya merupakan jalan provinsi, setelah mendapat pertimbangan dari Menteri; 

c. keputusan bupati apabila statusnya merupakan jalan kabupaten dan jalan desa; dan 

d. keputusan wali kota apabila statusnya merupakan jalan kota.

(2). Kelas Jalan ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Kepala dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) Edwin Deprizen, ST.,M.Si, melalui kasi pembangunan jalan dan jembatan Dedy Agusman, saat di konfirmasi terkait belum di keluarkannya surat keputusan kelas jalan yang ada di Labuhanbatu Utara.

Dedy Agusman menyampaikan kalau pihak Dinas perhubungan ingin membuat peraturan daerah tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan cukup berpedoman dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Selasa (5/4/2022).



"Kata pak kadis itu Perbub dinas Perhubungan, cuman kalau mereka mau membuat tinggal lihat di internet, google undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 9 bang di huruf C, jadi mereka tinggal mengikutkan itu aja bang,itu udah terbuka untuk umum kok bang.

Cuman kalau untuk peraturan daerah tu, kalau memang belum ada seharusnya mereka (Dinas perhubungan-red) gak pala nunggu-nunggu, kan udah ada di undang-undangnya jalan kelas III tu bang. Itulah perintah pak Kadis semalam, kami kan tinggal menjalankan perintah." Jelas Dedy Agusman.

Kepala Dinas perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Utara Suherman siagian, SE, M.Si melalui sekertaris Adi darsing, SE, saat di konfirmasi terkait tanggapan dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat, terkait pembuatan peraturan daerah tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan cukup berpedoman dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pihak nya merasa lucu karena undang-undang tersebut tidak mengatur tentang Surat Keputusan (SK) dan tata cara penetapan kelas jalan, hanya tentang angkutan jalan.

"kok jadi balek-balek, lucu, itu kan tentang angkutan jalan. Kita kan mau mintak SK kelas jalan, itu yang kita minta. Kalau SK jalan ada tapi di situ tidak menyebutkan kelas jalannya. Cuma SK jalan ini dari jalan sini ke sini sekian meter jalan kelas III, jalan Kabupaten dari sini sampai sini panjangnya sekian, itu ajanya cuman ada di situ, gak ada di situ kelasnya, kita kan meminta hanya kelasnya itu aja." Jelas Adi darsing.

Adi darsing menambahkan terkait pembuatan Perda dan Perbub tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan pihaknya dinas perhubungan yang mengusulkan. Namun terkait surat keputusan kelas jalan mereka tetap meminta ke dinas PUPR. Sesuai dengan peraturan Menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat Nomor 05/PRT/M/2018 tentang Penetapan Kelas Jalan yang tertuang dalam pasal 7.

"Perda dan Perbub itu kami yang membuat kami hanya meminta SK kelas jalannya itu aja. Karena itu di atur di amanahkan di permen PUPR itu. Sesuai dengan peraturan Menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat pasal 7. Nomor 05/PRT/M/2018 tentang Penetapan Kelas Jalan berdasarkan Fungsi dan Intensitas Lalu Lintas serta Daya Dukung menerima Muatan Sumbu Terberat dan Dimensi Kendaraan Bermotor.

(Muhammad yusup harahap)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami