Pembangunan Tanggul Penahan Banjir Di Bantaran Sungai Padang Seperti Proyek Siluman


Tebing tinggi, bidikkasusnews.com - Pembangunan Infrastruktur fisik di era Reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen-elemen masyarakat yang ada untuk mengontrol nya. 

Reformasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi , kolusi dan nepotisme di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Terkait dengan tujuan tersbut salah satu yang di tetapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek sesuai dengan prinsip transparansi anggaran, sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya, dimulai sejak awal hingga berakhirnya sebuah proyek yang di laksanakan pemerintah, mulai dari perencanaan, pelaksana tender sampai pelaksanaan proyek. 


Namun hal ini tampaknya tidak terjadi dalam pembangunan beronjong atau tanggul penahan banjir yang berada di bantaran sungai padang yang terletak di wilayah lingkungan 2  kelurahan Karya Jaya Kec. Rambutan Kota Madia Tebing Tinggi Sumut. Dari pantauan awak media ini di lapangan Rabu 13/4/22 proyek ini tidak memiliki papan proyek yang menunjukan  siapa pelaksana proyek dan berapa anggaran yang di pakai, pihak yang bertanggung jawab atapun pengawas dari pekerjaan  juga tidak berada di tempat saat di tanyakan pada pekerjaan, meski konon kabarnya proyek ini di kerjakan PT Wika namun hal ini nampaknya banyak tidak mengetahui di karenakan tidak adanya papan proyek dalam pengerjaan tanggul tsbt. 

Terkait dengan hal ini Purba Tua Hutapea Ketua LSM Pedang Keadilan Tebing tinggi yang juga turut serta meninjau lapangan mengatakan, ini proyek sudah tidak sesuai dengan ketentuan selayaknya. Bagaimana mungkin tanggul ini bisa bertahan dari hantaman banjir sementara batu yang di dalam kawat jalinan penahan air banyak yang lebih kecil dari lubang jalinan kawat sembari mengeluarkan kerikil dari jalinan. Inilah yang bakal terbawa banjir, seharusnya konsultan proyek ini berpikir sampai ke sini ucap purba tua sambil menujuk kerikil yang di pijaknya. 



Selain itu tidak adanya tengki untuk penampungan bahan bakar untuk kegunaan alat berat ekskavator dalam pengerjaan, hal ini patut di duga dalam pelaksanaan nya ekskavator ekskavator tersebut menggunakan bahan bakar solar subsidi yang kegunaannya untuk masyarakat, kalau hal ini benar adanya tentulah melanggar aturan dan yang pasti ada pidananya. 

(SW S)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami