Sidang Pemeriksaan Setempat atas Gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum Karena telah mengambil dan menguasai Lahan Milik Ependi raja gukguk, Di lokasi Lahan berjalan lancar dalam Keheningan


Tapanuli Utara, Bidikkasusnews.com - Melalui penasehat hukumnya (PH) Raja paisal harahap. SH, MH dan Jainuddin harahap. SH, Ependi raja gukguk warga dusun VII Sinar toba Desa gunung melayu Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara telah  resmi menggugat Basaria sihombing warga Jl.Makmur no.90, kelurahan Siborong-borong Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara yang merupakan tergugat 1, dan Serefina siahaan warga Desa Hutaginjang Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara yang disebut tergugat 2 atas Gugatan dugaan perbuatan melawan hukum karena telah mengambil dan menguasai  lahan milik penggugat, dengan nomor 79/PDT.G/2021/ PN TRT, tertanggal 28/10/2021 Pengadilan negeri Tarutung.

Ketua Majelis hakim pengadilan negeri Tarutung menyampaikan dalam sidang pemeriksaan setempat, bahwasanya tidak terjadi permasalahan dalam mengenai batas-batas antara timur, selatan, dan barat antara pihak penggugat dan pihak tergugat 1 dan tergugat 2, di titik lokasi  lahan pertama Desa Hutaginjang Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara, namun hanya permasalahan kepemilikan yang  di amini para pihak penggugat dan tergugat 1 dan 2. Kamis (7/4/2022).

"Timur berbatas dengan jalan, selatan berbatas dengan tanah penggugat, sebelah barat berbatas dengan sungai. Artinya tidak ada permasalahan kalau mengenai batasnya ya, antara para pihak tinggal masalah perkaranya kepemilikannya kan." Jelas Ketua Majelis hakim pengadilan negeri Tarutung.

Ketua Mejelis hakim menambahkan di titik lokasi lahan kedua, pihak penggugat menjelaskan batas lahan sebelah Utara berbatas dengan tanah penggugat sendiri. Sedang kan pihak tergugat 1.



menjelaskan sebelah Utara berbatas dengan tanah Wesli Raja gukguk yang  merupakan keturunan Opu Ilam, dan tergugat 2 berbatas dengan tanah Opu Ilam. Sedangkan batas sebelah Timur sama.

"Di titik kedua, utara berbatas dengan tanah penggugat, kalau dari tergugat 1, 2. Sebelah utara berbatas tanah Wesli Raja gukguk, tergugat 2 sama opu Ilam, jadi batas di timur sama. Oh Wesli itu keturunan opu ilam."  Tambah Ketua Majelis hakim.

Dalam sidang pemeriksaan setempat yang berjalan lancar  dalam keheningan, Ketua Majelis hakim pengadilan negeri Tarutung menyimpulkan tidak di temukan perbedaan antara penggugat dan tergugat, namun letak lahan mengalami  perbedaan. Ketua Majelis hakim menegaskan agar berbagai pihak melakukan pembuktian di persidangan berikutnya, yang di tunda pada tanggal 19 April 2022.

"Tidak ada perbedaan antara penggugat dan tergugat ya. Tinggal lagi letaknya yang mengalami perbedaan tinggal lagi pembuktianya di sampaikan oleh berbagai pihak di persidangan. Kita tunda ke 19 April 2022 kesempatan pertama nanti kepada penggugat, setelah itu nanti baru kita seberangkan ke tergugat 1 dan 2. Baik saya kira sekian pemeriksaan lahan berjalan lancar dalam keheningan." Tegas Ketua Majelis hakim pengadilan negeri Tarutung.

Saat di konfirmasi Jainuddin harahap penasehat hukum Ependi raja gukguk menjelaskan ke awak media terkait sidang pemeriksaan setempat di lokasi lahan sebagai berikut.

" Ya hari ini kita telah selesai pemeriksaan tempat perkara. Yang mana berperkara antara bapak Ependi raja gukguk, tergugat satu ibu basaria sihombing dan tergugat dua ibu Serefina siahaan. Nah setelah kita melakukan pemeriksaan setempat ternyata ada perbedaan antara letak. Posisi tempat sesuai apa yang kita uraikan digugatan yang merupakan lokasi marumambing, sedangkan pihak tergugat mengklaim ini lokasi paralogoan.cuman hanya perbedaan di antara batas-batas namun itu masuk di materi perkara itu akan di buktikan dalam persidangan nanti terimakasih." Jelas Jainuddin harahap.

Penasehat hukum tergugat 2, Poltak silitonga saat di konfirmasi di lokasi lahan menegaskan adanya perbedaan di antara batas-batas dari berbagai pihak, namun Poltak akan melakukan pembuktian di persidangan berikutnya.

"Terkait sidang lapangan ini ya semua berjalan dengan lancar, dimana batas-batas yang di sampaikan kedua belah pihak sesuai dengan apa yang di sampaikan kedua belah pihak. Ternyata ada perbedaan antara batas-batas antara tergugat dan penggugat di mana tadi sudah di sampikan bahwa batas-batas Utara Selatan dan Timur itu berbeda dengan batas-batas dari pada tergugat 2 dan maupun tergugat 1, itu semuanya berjalan dengan aman ya nanti pembuktian di pengadilan la sidang selanjutnya" Tegas Poltak silitonga. Kuasa hukum dari tergugat 2.

(Muhammad yusup harahap)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami