Lokasi Hiburan Langgar Jam Operasional, Dispar Medan Diminta Beri Efek Jera Pelaku Usaha

Medan, bidikkasusnews.com - Pasca libur Lebaran Idul Fitri 1443 H, jam operasional usaha di Kota Medan kembali normal dan mengacu pada peraturan PPKM Level II. Meski begitu, ada saja beberapa lokasi hiburan malam yang masih membandel dan nekat mencuri-curi jam operasional yang telah ditentukan.

Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono mengaku bahwa sejauh ini pihaknya terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap semua lokasi hiburan malam di Kota Medan.

“Sampai saat ini hasil pantauan kita masih sesuai peraturan yang berlaku. Namun dengan adanya informasi tersebut, akan kita lakukan pengecekan,” ucap Agus kepada wartawan, Selasa (10/5/2022) sore.

Dikatakannya, pihaknya juga akan menindaklanjuti terkait laporan yang menyebut salah satu lokasi hiburan malam di kawasan Jalan Gajah Mada, Kecamatan Medan Petisah yang nekat mencuri-curi jam operasional.

“Jika memang terbukti melanggar, akan kita kordinasikan dengan OPD terkait untuk dilakukan penindakan. Baik dari Dinas Perizinan maupun Satpol PP Kota Medan,” tandasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Medan Irwansyah SAg SH mengimbau kepada pemilik usaha agar mematuhi peraturan jam operasional yang ada.

“Siapapun dia, kita mengimbau untuk menaati peraturan yang berlaku. Selain itu, kita mendorong OPD terkait Pemko Medan untuk lebih meningkatkan pengawasannya,” ucap Irwansyah.

Dikatakannya, jika memang nanti terbukti dan membandel dengan melanggar jam operasional, dirinya pun meminta agar OPD terkait segera melakukan penindakan.

“Segala informasi yang didapat harus segera ditindaklanjuti agar semua peraturan yang ada bisa benar-benar dijalankan,” katanya.

Lanjutnya, apalagi informasinya lokasi hiburan malam tersebut memang sudah curi waktu operasional sejak sebelum bulan Ramadhan. “Kita akan terus mengawal ini, sampai peraturan yang ada benar-benar dijalan seluruh para pemilik lokasi usaha hiburan malam di Kota Medan,” tandas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. (Ayu)

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami