Pernyataan Sikap Solidaritas Wartawan Anti Kekerasan (SOWAK)


Sergai, bidikkasusnews. Com - Solidaritas wartawan anti virus kekerasan sowak kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara mengetuk keras sikap arogansi kepala Dinas pendidikan kabupaten Serdang Bedagai Susanto Nasution yang mengancam akan melakukan mematahkan tulang jurnalistik Medanbisnisdaily com.yang bertugas di kabupaten Serdang Bedagai pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 saat itu, jhonni bersama wartawan dari Media beberapa media seperti Tribun-medan com Geosiar com Waspada Co.id. TVRI.Orbitdigital com.dan Metro24news sedang berada di sekolah SDN.104301 di desa pematang Ganjang kecamatan Sei Rampah kabupaten Serdang Bedagai untuk meliput peristiwa rubuhnya tembok bekas kamar mandi sekolah tersebut yang menimpah tiga orang murid setelah mengunjungi sekolah dan mendapatkan informasi adanya sala seorang murid yang dibawak ke dukun patah Jhonni lalu menefon Suwanto untuk menentukan kondisi siswa tersebut dan upaya yang dilakukan oleh Dinas pendidikan Sergai Awalnya Suwanto yang terbuat dan upaya yang dihubungi melalui saluran telefon sekitar pukul 16.00 WIB mengatakan belum tahu mengenai kejadian itu dan akan mencari informasi terlebih dahulu Tak lama kemudian Suwanto menghubungi Jhonni kembali dan bicara dengan nada marah sambil mengatakan agar menunjukkan mana murid yang mengalami patah tulang Dari rekaman suara percakapan terdengar Suwanto melontar kelimat yang mengancam akan mematahkan tulang wartawan "Jangan Kelian membesar.besarkan berita patah tulang, itu ketimpa makanya dikusutkan dan itu upaya kami.jadi nggak usah dibesar besarkan" Tutur Suwanto "Yang mana yang patah tulang bisa tunjukkan nanti kalau nggak patah tulang tulang kau yang ku patah patahkan mau.kalau enggak patah mau nanti tulangmu ku patahkan" ucap Suwanto sungguh luar biasa kali seorang sebagai kepala Dinas pendidikan sungguh pedih Bahasa Suwanto terbut sangat disesalkan sebab kami anggap telah merendahkan Prosi jurnalis sert mengancam kebebasan insan pers yang Berkerja untuk publik dan dilindungi UU pers sesuai pasal & UU pers nomor 40 tahun 1999, ayat 2 dan 3 menuliskan setiap orang yang menghalang halangi kerja kerja jurnalis dapat pidana dengan penjara paling lama 2 ( dua ) tahun atau denda paling bayak Rp.500.000.000.00 Lima ratus juta rupiah Untuk itu kami solidaritas Wartawan Anti virus Kekerasan (SOWAK) yang tergabung dari sejumlah wartawan dan beberapa perkumpulan wartawan di kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara Medan Indonesia seperti forum Wartawan HUKUM ( Forwakum) Sergai Sekber WARTAWAN Indonesia (SWI) Sergai Forum Wartawan Lokal (Forwan) sergai.serikat pers Republik INDONESIA (SPRI) Sergai B.Raja Gukguk sebagai Humas menyatakan sikap 1.Mengacam keras kelimat " Yang mana yang patah tulang bisa tunjukkan.nanti kau nggak patah tulang tulang kau yang ku patahkan mau" yang dilontarkan kepala Dinas pendidikan Sergai Suwanto terhadap jurnalis Jhonni Sitompul dan sejumlah wartawan yang meliput di SDN 10401 seirampah. 

2. Menuntut Suwanto meminta Maaf secara terbuka kepada publik terkai sikap arogan dan pernyataannya yang bernada mengancam. 

3 Agar Bupati Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara Medan Indonesia segera mengevaluasi dan mengnonaktifkan Suwanto dari jabatannya kepala Dinas pendidikan Sergai karena telah mencederai kebebasn pers sebagaimana tertuang pada UU no 40 Tahun 1999 tentang pers. 

4 Minta agar setiap orang institusi dan lembaga perintah menghargai kerja jurnas dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya sungguh berkali kali sebagai ketua demo unjuk rasa Jhonni Sitompul menyampaikan untuk segera Mohon meminta maaf kepada publik Suwanto namun santai senyum senyum saja terlihat mata dengan bergayanya sombong tu Poto mu terlihat. 

(B.Raja Gukguk) 

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami