Politisi Golkar Pahala Sitorus Mengecam Manajemen PT. ADEI Crumb Rubber Tebing Tinggi Yang Menekan dan Mengintimidasi Pekerja


Tebingtinggi, Bidikkasusnews.com - Politisi Partai Golkar yang juga Pembina Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sumatera Utara (F. SPSI SUMUT) Pahala Sitorus akan menyikapi perlakuan dan intimidasi dilakukan manajemen PT. Adei Crumb Rubber Industri Kota Tebing Tinggi terhadap karyawan pekerja yang tergabung di dalam kepengurusan serta keanggotaan PUK SPSI yang bekerja di perusahaan tersebut.

Hal itu diungkapkan Pahala Sitorus yang juga merupakan Direktur Big Law Firm berkantor pusat di Jakarta saat menerima pengaduan pengurus dan anggota PUK SPSI PT Adei Crumb Rubber Industri di Rumah Aspirasi Pahala Sitorus Jln. Jend. Gatot Subroto Kota Tebing Tinggi, Sabtu, (15/10/2022).

Merasa prihatin terhadap pengaduan dan perlakuan yang dialami pekerja oleh pihak manajemen PT Adei Crumb Rubber Industri pengolahan karet getah ini, Pahala Sitorus mengaku dirinya terpanggil untuk membela pekerja dan siap melakukan perlawanan terhadap pihak manajemen.

” Saya kemarin membaca di salah satu pemberitaan media online dikatakan bahwa pengurus PUK SPSI PT Adei Crumb Rubber Industri di Jln. Imam Bonjol Kota Tebing Tinggi ada mendapatkan tindakan-tindakan yang tidak baik dari wakil manajemen,” ungkap Pahala Sitorus.

Perlakuan itu dilakukan, sebutnya, justru setelah terbentuknya PUK SPSI di perusahaan, dimana para pengurus dan anggota spontan dimintai untuk menandatangani suatu formulir pengunduran diri yang mana redaksional daripada surat pernyataan pengunduran diri itu telah sengaja dipersiapkan pihak perusahaan.


” Tidak mungkin itu, jadi (perusahaan) jangan membuat suatu tindakan semena-mena. Tidak boleh dan tidak jamannya lagi,” ujarnya.

Adanya tekanan dan intimidasi berupa pengusiran dan perintah pengosongan rumah komplek karyawan disertai pemutasian para pekerja ke pekerjaan baru yang tidak setara dengan bidang yang dikuasai, Pahala Sitorus menyatakan tindakan manajemen perusahaan tak pantas dan tidak manusiawi.

” Memang mutasi satu pegawai di suatu lapangan kerja itu hak daripada pimpinan, tetapi jangan karena bersebab mereka (pekerja) setelah membentuk PUK disana. Kalau persoalan pindah benah-benah itu hak dari manajemen, tetapi pemindahan itu hendaknya untuk peningkatan produksi dan bukan disebabkan karena membentuk serikat buruh,” jelasnya.

Perlu dipahami, lanjut Pahala, serikat pekerja itu bukan organisasi masyarakat atau ormas, jikapun dibentuk di dalam lingkungan PT Adei bisa-bisa saja, tidak boleh dilarang. Karena UU Dasar 45 menyatakan kebebasan berserikat dan berkumpul bagi setiap warga negara dan itu dilindungi negara. Kebebasan berserikat dan berkumpul bahkan menyuarakan pendapat dimuka umum pun dilindungi undang-undang. Jadi jangan karena para pekerja membentuk suatu wadah SPSI pihak perusahaan semena-mena melakukan tindakan intimidasi dan penindasan terhadap pekerja yang tergabung di dalam serikat pekerja itu.

” Jangan nanti mereka (manajemen) yang rugi, perusahaan bisa rugi ini. Saya selaku pembina di SPSI SUMUT, tidak akan membiarkan masalah ini. Apalagi saya juga selaku seorang politisi sebagai Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, kami akan berpihak kepada pekerja, berpihak kepada rakyat dan kami juga berpihak kepada perusahaan, tapi jikalau perusahaan itu sudah melaksanakan kegiatan sebagaimana mestinya,” tukas Pahala Sitorus.

Didepan para pekerja, di Rumah Aspirasi Pahala Sitorus, Pahala Sitorus menyatakan akan memperjuangkan pengaduan para pekerja. Hal ini dia lakukan juga dikarenakan dirinya merasa putra asli Kota Tebing Tinggi juga.

” Kalau ada orang tebing diintimidasi dibuat perlakuan-perlakuan seperti ini, membuat pekerjaan tidak nyaman, yah saya pasti keberatan, saya gak mau lagi ada penjajahan diatas dunia ini. Cukuplah pada jaman dahulu dijajah Belanda dan Jepang. Sekarang kita sudah punya kemerdekaan” pungkasnya.

Atas tindakan perlakuan pihak manajemen PT Adei Crumb Rubber Industri Kota Tebing Tinggi terhadap para pekerjanya sebagai akibat dari dibentuknya serikat pekerja PUK SPSI di lingkup kerja perusahaan, Pahala Sitorus menuding pihak manajemen nyata telah melakukan tindakan yang tidak pantas dan keterlaluan. Pihak manajemen PT Adei Crumb Rubber Industri Kota Tebing Tinggi telah melakukan tindakan yang melawan hukum Negara Republik Indonesia. Oknum manajemen perusahaan sengaja kangkangi UUD 45, UU RI Nomor : 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan UU Nomor : 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.(SF)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami